Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gegara Bayi Berubah Kelamin, RSUD Nganjuk Digugat Rp 5 M

Nganjuknews.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nganjuk dan seorang bidan yang bekerja di RS tersebut digugat Rp 5.017.100.000.

Nganjuk, Bayi Berubah Kelamin
Foto: Kuasa hukum dari Feri, Prayogo Laksono, memasukkan gugatan perdata yang ditujukan ke RSUD Nganjuk di PN Nganjuk, Senin (7/9/2020).

Penggugatnya adalah Feri Sujarwo (29), orang tua (ortu) bayi yang berubah kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.

Kuasa hukum dari Feri, Prayogo Laksono, memasukkan gugatan perdata ini melalui Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, kemarin.

“Kami menggugat pihak RSUD Kabupaten Nganjuk dan bidan yang menangani yaitu saudari Tia,” ujar Prayogo, Selasa (8/9/2020).

“Dengan gugatan materiel dan immateriel yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan besaran gugatan Rp 5.017.100.000,” lanjutnya.

Gugatan ini dilayangkan setelah Feri dan kuasa hukumnya menerima jawaban somasi dari pihak RSUD Nganjuk.

Dalam somasi tersebut, kata Prayogo, pihak RSUD Nganjuk berdalih kasus ini murni karena kesalahan penulisan jenis kelamin di surat.

“Di dalam balasan somasi, seperti tadi yang saya jelaskan, adanya pengakuan kesalahan (maladministrasi) pihak RSUD Nganjuk,” sebutnya.

Sebagai informasi, bayi yang berubah kelamin adalah anak kedua pasangan Feri dan Arum Rusalina (29), warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

Bayi itu lahir di RSUD Nganjuk pada18 Agustus 2020. Bidan sudah membuat surat keterangan kelahiran yang menerangkan jenis kelamin si bayi perempuan.

Namun, bayi yang terlahir prematur dan harus menjalani perawatan medis di ruang inkubator RSUD Nganjuk ini meninggal dunia pada 29 Agustus 2020.

Setelah jenazah bayi dibawa ke rumah duka dan dimandikan, baru diketahui bahwa bayi yang dibawa pulang Feri berjenis kelamin laki-laki.