Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pakar: Subsidi Gaji Belum Memihak Pekerja Informal

Nganjuknews.com – Pemerintah meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600 ribu selama empat bulan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta.

Subsidi Gaji
Foto ilustrasi: mata uang rupiah pecahan Rp 100 ribu. (Doc: Shutterstock.com)

Syaratnya, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Namun, program subsidi gaji ini dinilai belum memihak pekerja sektor informal, lantaran mereka belum masuk jangkauan program ini. Padahal sebanyak 74 juta warga Indonesia merupakan pekerja informal.

“Mereka (pekerja informal) merupakan para pekerja yang tidak memiliki ikatan kontrak, tidak diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak memperoleh jaminan apapun dari perusahaan,” kata Pakar Kebijakan Publik UGM, Prof Wahyudi Kumorotomo, dalam rilis tertulis yang diterima nganjuknews.com.

“Sementara wabah Covid-19 yang berkepanjangan mengakibatkan banyak diantara pekerja informal yang semakin menurun penghasilannya,” lanjutnya.

Untuk itu, Wahyudi meminta pemerintah mencarikan solusi BSU bagi pekerja informal. Hal itu diperlukan agar para pekerja informal yang notabene tergolong rentan dalam urusan ekonomi turut terlindungi.

“Pemerintah perlu menemukan program alternatif untuk para pekerja informal,” tutur Wahyudi.

“Sebab, keberhasilan Indonesia untuk menghindari jurang resesi ekonomi juga sangat tergantung dari perhatian pemerintah kepada para buruh sektor informal, kaum miskin di perkotaan, serta kelompok-kelompok rentan lainnya,” sambungnya.

Menurut Wahyudi, berhasil atau tidaknya BSU ditentukan oleh pelaksanaannya. Seperti penyaluran bantuan harus tepat sasaran, dan pemerintah harus memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.

“Koordinasi operasional harus lebih rapi, sehingga program bisa tepat sasaran. Selain itu pelaksana harus benar-benar cermat mengecek persyaratan yang harus dipenuhi penerima BLT agar tidak ada duplikasi penerima bantuan,” katanya.

Wahyudi menuturkan, program subsidi gaji ini sebaiknya disalurkan ke pekerja di sektor-sektor yang paling terdampak wabah Covid-19, seperti sektor pariwisata, transportasi, dan manufaktur.

“Angka sasaran sebesar 13,8 juta pekerja semestinya sudah dibuat dengan memperkirakan kelompok pekerja yang rentan terhadap penurunan pendapatan di sektor-sektor tersebut,” tutupnya.

Reporter: Hasan / Rilis Humas UGM.

Editor: redaksi nganjuknews.com