Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Simpan Sabu-sabu, Pendek Diringkus Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk

Nganjuknews.com - Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali beraksi. Kali ini mereka berhasil meringkus Yuli Triyanto alias Pendek (29), pemuda asal Desa Jekek, Kecamatan Baron, Nganjuk.

Tim Rajawali 19, Polres Nganjuk, Nganjuk, Sabu-sabu
Foto: Yuli Triyanto alias Pendek (29). Doc: Humas Polres Nganjuk.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, tertangkapnya Pendek bermula dari kegiatan antisipasi di wilayah Baron yang dilakukan Tim Rajawali 19, Selasa (15/9/2020) malam.

Nah, dalam kegiatan tersebut aparat mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang tengah berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang masuk Desa Baron. Petugas lantas mengamankan pemuda itu.

"Jadi sekitar jam 01.00 WIB (Rabu dini hari), saat di SPBU Baron (Tim Rajawali 19) mencurigai seorang laki-laki yang berada di SPBU tersebut," jelas Rony kepada wartawan di Nganjuk, Rabu (16/9/2020).

"Selanjutnya Tim Resmob Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung nengamankan orang tersebut yang mengaku bernama Yuli Triyanto (alias Pendek)," lanjutnya.

Kecurigaan aparat terbukti. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah plastik berisi sabu-sabu 0,20 gram di saku celana Pendek. Polisi juga menemukan sebuah pipet kaca dan tiga sedotan.

Selain itu, aparat juga menemukan sebuah gunting, korek api, dan handphone. Menurut pengakuan Pendek, sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang kolega yang saat ini masih dalam tahap pengembangan aparat.

Saat ini Pendek ditahan di Polres Nganjuk. Ia disangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika golongan I, yakni sabu-sabu.

"Selanjutnya tersangka (Pendek) dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut," tutur Rony.