Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

2 Pengedar Sabu-sabu di Nganjuk Disikat Polisi

Nganjuknews.comTim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menyikat pengedar narkotika janis sabu-sabu di Kota Angin. Teranyar mereka berhasil mencocok dua pemuda yang selama ini menjadi pengedar sabu-sabu.

Hukum dan Kriminal, Sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Nganjuk, Polres Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Nganjuk
Caption: Tersangka pengedar sabu-sabu, FE. Foto: Humas Polres Nganjuk/nganjuknews.com.

Kedua pemuda tersebut yakni RO (35), warga Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, dan FE (33) pemuda dari Lingkungan Babadan, Kelurahan Werungotok, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, tertangkapnya RO dan FE merupakan pengembangan dari kasus pengedar lainnya, yakni DA yang sebelumnya dibekuk Tim Resmob Satresnarkoba.

Warga yang selema ini tinggal di Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, itu diringkus polisi di pinggir jalan Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, Minggu (11/10/2020) pukul 22.30 WIB gegara mengedarkan sabu-sabu.

“(Kepada aparat) DA mengaku bahwa (sebenarnya) masih ada pesanan sabu lainnya yang rencananya akan diantar oleh temannya (RO),” kata Rony kepada nganjuknews.com, Selasa (13/10/2020).

Berbekal informasi dari DA, polisi lantas mencari keberadaan RO. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal berhasil mengamankan RO di depan bengkel Desa Bagorwetan, Kecamatan Sukomoro, Senin (12/10/2020) pukul 11.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan (terhadap RO) ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,40 gram beserta pembungkusnya, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor AG 6496 XP,” ujar Rony.

Sementara RO mengaku sabu-sabu yang dibawanya itu merupakan pesanan DA dari FE, dalam hal ini dirinya berperan sebagai kurir. Setelahnya polisi menggerebek kediaman FE pada Senin (12/10/2020) pukul 12.00 WIB.

“Nah, dari tangan FE ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi sabu 0,29 gram beserta bungkusnya, sebuah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,24 gram beserta bungkusnya, dan gunting warna hitam,” tuturnya.

“Lalu sebuah solasi warna hitam yang pada saat itu disimpan di dalam almari kamar. Kemudian sebuah handphone merk vivo warna biru yang pada saat itu disimpan di atas kasur kamar rumah di Babadan, Werungotok,” lanjut Rony.

Rony menuturkan, berdasarkan pengakuan FE ke penyidik, sabu-sabu yang diedarkan FE didapat dengan menggunakan sitem ranjau dari KA yang beralamat di Jombang. Kini KA statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini RO, dan FE masuk sel jeruji besi Mapolres Nganjuk. Meraka terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.