Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelajar SMA di Nganjuk Dipolisikan Gegara Setubuhi Pacar

Nganjuknews.com - Seorang pelajar SMA di Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan polisi. Pelajar berusia 16 tahun itu diamankan aparat karena menyetubuhi pacarnya yang masih duduk dibangku SMP.

Nganjuk, Persetubuhan di Bawah Umur
Ilustrasi persetubuhan. ANTARA/Shuterstock/pri.

Pelajar SMA ini diamankan setelah orang tua siswi SMP melapor ke Unit Reskrim Polres Nganjuk beberapa waktu lalu. Orang tua korban tak terima anaknya disetubuhi. Mereka pun memutuskan menempuh jalur hukum.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas, membenarkan pihaknya sedang menangani kasus tersebut. Terkini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Betul Mas," ujar Nikolas saat dikonfirmasi mengenai kasus persetubuhan pelajar SMA-SMP di Nganjuk yang tengah ditangani aparat, Jumat (2/10/2020).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pasangan muda-mudi yang tersandung kasus persetubuhan ini berasal dari Kecamatan Sawahan dan Sukomoro. Persetubuhannya dilakukan di rumah pelajar SMA.

Kasus ini baru diketahui setelah ibu korban melihat anaknya menangis. Setelah diusut, siswi SMP yang baru berumur 15 tahun itu mengaku telah disetubuhi pacarnya. Lantas ibu korban mengadu ke suaminya atau bapak korban.

Sementara merujuk keterangan korban ke penyidik, kasus persetubuhan tersebut terjadi sekitar Bulan Juli 2020. Kini, kasus tersebut tengah ditangani aparat. Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman 5-15 tahun penjara.