Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemuda Ini Diringkus Polisi Gegara Edarkan Sabu di Rejoso

Nganjuknews.com – Pemuda asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, berinisial SW (36) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk. Ia ditahan karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Sabu-sabu, Satresnarkoba, Polres Nganjuk, Nganjuk, Rejoso
Caption: Tersangka SW. Foto: Humas Polres Nganjuk/Nganjuknews.com

SW diciduk aparat Satresnarkoba Polres Nganjuk saat berada di sebuah rumah di Desa Rejoso, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkan SW merupakan pengembangan kasus yang ditangani aparat sebelumnya.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap AH warga Rejoso, yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu-sabu dari SW,” jelas Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara kepada Nganjuknews.com, Senin (18/1/2021).

Berbekal informasi yang didapat, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk lantas melakukan pengembangan. Hasilnya mereka mendapati SW berada di kediaman warga di Desa/Kecamatan Rejoso. Digerebaklah SW oleh aparat.

Tak hanya mengamankan SW, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diamankan dari rumah tersebut. Di antaranya paket sabu-sabu 10,40 gram, paket sabu-sabu 1,17 gram, paket sabu-sabu 1,12 gram, dan paket sabu-sabu 1,10 gram.

Selanjutnya aparat berhasil menyita paket sabu-sabu 1,07 gram, lima pil ekstasi, sebuah plastik klip kosong, dua tisu yang diisolasi, sebuah ATM, sebuah dompet, sebuah handphone Vivo, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi H 1846 E.

“Setelah diinterogasi (SW) mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya yang bernama TR dari Kabupaten Blitar, yang kini masih berstatus DPO,” papar Rony.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SW ditahan di Mapolres Nganjuk. Ia terancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.