Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Babak Baru, Bupati Nganjuk Nonaktif Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Nganjuk, Kejari Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, Korupsi

Nganjuk – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memasuki babak baru.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/8/2021).

Pelimpahan itu dilakukan oleh tim JPU terdiri dari Andie Wicaksono, Eko Baroto, dan Sri Hani Susilo. Berkas perkaranya diterima oleh pegawai Pengadilan Tipikor Surabaya, Akhmad Nur.

“Selanjutnya penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor pada PN Surabaya,” jelas Andie Wicaksono yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Nganjuk.

JPU dalam perkara ini, lanjut Andie, merupakan tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejari Nganjuk.

Adapun para terdakwa dalam perkara ini yakni Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat beserta ajudan M Izza Muhtadin, Camat Pace nonaktif Dupriono.

Kemudian Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat Tanjunganom nonaktif Edie Srianto, Camat Berbek nonaktif Harianto, dan Camat Loceret nonaktif Bambang Subagio.

“Para terdakwa ditahan di Rutan Polres Nganjuk dengan alasan adanya PPKM Darurat, dan di Rutan Nganjuk tidak menerima tahanan baru,” ungkap Andie.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk menitipkan para terdakwa di Rutan Polres Nganjuk sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” lanjut dia. 

Dalam perkara ini, kata Andie, para terdakwa bakal didakwa pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Kedua (yakni) pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.

“Atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga: pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” sambung Andie.