Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejari Nganjuk Gelar ‘Sambung Roso Karo Jekso’, Bahas Permasalahan Hukum di Desa-desa

Kejari Nganjuk

Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengadakan kegiatan ‘sambung roso karo jekso, nyambi ngopi ngobrol-ngobrol hukum’ di Empokan Adhyaksa Kantor Kejari Nganjuk, Rabu (3/11/2021) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPN Nganjuk Masduki, Kasubag TU BPN Nganjuk Suprijo, Plt Camat Loceret Gatut Sugiarto, dan Kepala Desa se-Kecamatan Loceret.

Sementara jaksa yang hadir di antaranya Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, Kasi Datun Kejari Nganjuk Boma Wira Gumilar, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nganjuk Dedi Irawan.

Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, kegiatan ‘sambung roso karo jekso’ ini membahas permasalahan hukum yang terjadi di desa, terutama desa-desa di Kecamatan Loceret.

Seperti persoalan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pertanahan, dan penggunaan anggaran dana desa. Terkait permasalahan yang ada, Nophy menyebut pihak desa bisa mengonsultasikannya dengan Kejari Nganjuk.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui bidang perdata dan tata usaha negara mempunyai program pelayanan hukum,” kata Nophy dalam keterangan tertulis yang diterima Nganjuknews.com, Kamis (4/11/2021).

“Di mana masyarakat bisa menyampaikan permasalahan yang terkait dengan hukum, bisa dikonsultasikan kepada jaksa pengacara negara (JPN),” sambung dia.

Untuk diketahui, pihak Kejari Nganjuk menyediakan layanan hukum secara online dan offline. Pelayanan via offline bisa diakses dengan cara mendatangi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kantor Kejari Nganjuk.

“(Pelayanan hukum) secara online (bisa diakses) melalui website atau melalui call center,” sebut Nophy.