Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lagi Asyik Transaksi di Eks Lokalisasi Guyangan, Pemuda Loceret Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk

ER (21), Pemuda Loceret yang digulung Satresnarkoba Polres Nganjuk saat bertransaksi pil koplo di eks lokalisasi Guyangan, Sabtu 7 Mei 2022

Nganjuknews.com – Pemuda asal Kecamatan Loceret yakni ER (21) digulung Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Sabtu 7 Mei 2022.

Tersangka ER diciduk aparat kepolisian saat tengah asyik bertransaksi pil koplo di eks lokalisasi Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pada saat itu, ER tengah mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.

Sementara dari tangan ER, aparat Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 45 butir pil koplo yang sudah dipaket dalam bungkus kecil, dan sejumlah uang tunai.

Berdasarkan pengakuan ER, barang haram itu ia perolah dari AN (27), pemuda asal Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Berangkat dari keterangan ER, di hari yang sama aparat Satresnarkoba Polres Nganjuk juga menggulung AN di kediamannya di Kelurahan Ploso.

Adapun dari tangan AN, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 123 butir pil koplo dalam bungkusan plastik bening.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres.

Kini, kata Joko, tersangka ER dan AN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk.

“Saat ini ER dan AN  beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk, untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas,” ujar Joko, Minggu 8 Mei 2022.

“Tentunya tidak lupa saya berterima kasih kepada masyarakat yang tidak takut memberi informasi kepada kami,” lanjut dia.