Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komitmen Lindungi Pekerja, Disnaker Kabupaten Nganjuk Jalin Kerja Sama dengan Berbagai Stakeholder

Penandatangan kerja sama antara Disnaker Kabupaten Nganjuk dengan stakeholder terkait di Ruang Rapat Rorokuning Pemkab Nganjuk, Rabu (13/7/2022)

Nganjuknews.com – Disnaker Kabupaten Nganjuk sepakat menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan perusahaan, untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial terhadap para tanaga kerja.

Kerja sama ini merupakan wujud komitmen Disnaker Kabupaten Nganjuk dalam peningkatan pelayanan kepada para pekerja, serta sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan.

“Seluruh perusahan yang beroperasi di Kabupaten Nganjuk diminta untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam BPJS, baik BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto, Rabu (13/7/2022).

Hal itu disampaikan Suwanto kepada wartawan usai melaksanakan penandatangan komitmen bersama dengan perusahaan di Ruang Rapat Rorokuning Pemkab Nganjuk.

Suwanto menuturkan, pemberian perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Nganjuk sangat penting dilakukan. Hal itu untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja.

“Wajib bagi perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerjanya,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau perusahaan untuk patuh dan taat terhadap kewajibannya. Caranya dengan mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program perlindungan bagi tenaga kerja.

“Kami yakin perusahan mampu melaksanakan ketentuan kewajiban mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Karena pada prinsipnya premi yang harus dibayarkan relatif kecil, dan UMK Nganjuk juga masih rasional bagi iklim investasi. Jadi masih terdapat ruang finansial yang cukup lebar untuk memenuhi hak pekerja atas perlindungan BPJS,” paparnya.

Adapun pekerja yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah, Suwanto menjelaskan dalam waktu dekat harus dialihkan dan dibayarkan oleh perusahaan.

“Dalam hal pekerja yang awal status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan apabila di kemudian hari terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka pemerintah daerah akan berusaha menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status PBI baik itu melalui alokasi APBN maupun APBD,” sebutnya.