Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Pengedar Sabu-sabu Ini Digulung Polisi Nganjuk, 2 di Antaranya Diringkus di Halte Bus Cerme

3 pengedar sabu-sabu asal Kelurahan Mangundikaran, Kartoharjo, dan Werungotok yang dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Nganjuk

Nganjuknews.com – Satresnarkoba Polres Nganjuk membekuk tiga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Dua dari tiga tersangka itu diringkus aparat saat berada di halte bus Desa Cerme, Kecamatan Pace.

Kasatnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya Nugroho, membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, Senin 5 Juni 2023.

Ketiga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu itu yakni SP (35) warga Kelurahan Mangundikaran, EK (38) warga Kelurahan Kartoharjo, dan AG (36) warga Kelurahan Werungotok, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Heru menuturkan, ketuga orang tersebut diamankan aparat karena ditengarai terlibat peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Adapun salah satu dari ketiga tersangka yang dibekuk aparat, kata Heru, merupakan residivis dalam perkara yang sama.

“SP dan EK ditangkap sebelum melakukan transaksi di salah satu halte bus di wilayah Desa Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, dengan barang bukti berupa 5,20 gram sabu-sabu yang diakui berasal dari  AG,” jelas Heru, Kamis (8/6/2023).

Menurut Heru, pengungkapan perkara Narkotika ini merupakan pengembagan dari informasi yang diterima melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) di nomor kontak 081331342003.

Kini, lanjut Heru, ketiga terangka beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman, guna mengungkap jaringannya yang lebih luas.

Sementara ketiganya bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.