Kang Marhaen Tambah Insentif untuk RT dan RW di Nganjuk
Nganjuknews.com
– Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi atau yang akrab disapa Kang Marhaen, resmi
mengumumkan tambahan insentif bagi seluruh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga
(RW) di Kabupaten Nganjuk.
Tambahan insentif ini akan mulai diberikan pada
Oktober 2025 dengan besaran 50 persen dari nilai insentif sebelumnya.
Dana tambahan tersebut bersumber dari Dana Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), dan dituangkan dalam Keputusan Bupati
Nganjuk Nomor 100.3.3.2/529/K/471.013/2025 tentang Perubahan atas Keputusan
Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/450/K/471.013/2025 mengenai Penetapan Persentase
Bobot Penghitungan, Besaran Alokasi, dan Uraian Penggunaan Dana BHPRD kepada
Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025.
Kang Marhaen menegaskan bahwa kebijakan ini
merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan
kesejahteraan kelembagaan desa dan kelurahan.
“Kenaikan insentif ini sesuai dengan Program
Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Nomor 15, yaitu Peningkatan ADD dan
kesejahteraan kelembagaan desa atau kelurahan (RT, RW, BPD/LPM dan kader),”
ujarnya, Senin 29 September 2025.
Ia berharap, dengan tambahan insentif tersebut,
kinerja RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat semakin meningkat.
“RT dan RW adalah garda terdepan pelayanan masyarakat. Dengan dukungan ini, kami berharap pelayanan di tingkat desa dan kelurahan lebih optimal dan berdampak positif bagi pembangunan daerah,” pungkas Kang Marhaen.
