Bupati dan DPRD Nganjuk Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Target PAD Naik
Nganjuknews.com
– Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, bersama DPRD Kabupaten Nganjuk menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (P-APBD) 2026, dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Nganjuk, Senin (21/9/2026).
Persetujuan tersebut
menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan P-APBD Kabupaten Nganjuk,
di tengah tantangan perubahan alokasi transfer ke daerah (TKD) dan pemotongan
dana desa.
Dalam rapat tersebut, Kang
Marhaen, sapaan karib Marhaen Djumadi, menekankan pentingnya sinergi antara
pemerintah daerah dan DPRD, dalam memastikan kebijakan anggaran tetap bermuara
pada kepentingan masyarakat.
Kang Marhaen
mengapresiasi proses pembahasan Raperda P-APBD, yang berlangsung dengan
berbagai dinamika dan perbedaan pendapat antara pihak eksekutif dan legislatif.
"Meskipun dalam
pembahasan banyak sekali dinamika-dinamika, enggak masalah, yang penting semua
muaranya satu, bagaimana kita bisa bersama-sama mensejahterakan masyarakat
Nganjuk," ujar Kang Marhaen dalam rapat paripurna tersebut.
Target PAD Naik
Persetujuan Raperda
P-APBD 2026 tersebut turut mencatat adanya kenaikan target Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dibandingkan target sebelumnya.
Kenaikan target PAD
menjadi salah satu bagian dalam penyesuaian struktur pendapatan daerah melalui
perubahan APBD. Kebijakan tersebut dilakukan ketika pemerintah daerah
menghadapi perubahan pada alokasi transfer dari pemerintah pusat.
Setelah disetujui DPRD
dan pemerintah daerah, dokumen Raperda P-APBD Kabupaten Nganjuk selanjutnya
akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi.
Hasil evaluasi tersebut
menjadi salah satu tahapan sebelum Raperda P-APBD ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah (Perda).
Pemerintah daerah dan
DPRD berharap proses evaluasi dapat berjalan lancar, sehingga program yang
telah direncanakan dalam perubahan APBD dapat dilaksanakan sesuai target.
Pelaksanaan program tersebut juga diarahkan untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, termasuk upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
