Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bupati Novi Serahkan Sertifikat PTSL ke Warga Pulowetan

Nganjuknews.com - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, menyerahkan sejumlah sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ke warga di Balai Desa Pulowetan, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk, Sabtu (26/09/2020).

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, Bupati Novi, Mas Novi, Nganjuk
Bupati Novi (kiri, baju biru) menyerahkan sertifikat PTSL ke warga Desa Pulowetan, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk, Sabtu (26/9/2020). Foto: Humas Pemkab Nganjuk/nganjuknews.com

Selain Bupati Novi, penyerahan sertifikat ini juga dihadiri sejumlah pejabat teras di Kabupaten Nganjuk. Di antaranya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk Edison Lumban Batu dan unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Bupati Novi mengatakan penyerahan sertifikat ini tak lain merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam melaksanakan program PTSL yang dicanangkan pemerintah pusat.

"Alhamdulillah hari ini haknya masyarakat Desa Pulowetan kepemilikan aset tanahnya diakui secara sah dan dilindungi negara," ujar Bupati Novi, Sabtu (26/09/2020).

Sementara Edison menjelaskan, terkini di Desa Pulowetan sudah ada 1070 bidang tanah yang bersertifikat melalui program PTSL. Sertifikat 1070 bidang tanah ini akan diserahkan secara bertahap. Sebab, kini masih pandemi Corona.

Sebagai informasi, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang ada di desa atau kelurahan. Program ini digulirkan pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah ke masyarakat.

Dalam pelaksanaannya program PTSL melibatkan BPN, Pemerintah Daerah (Pemda), dan perangkat desa. Sementara khusus Jawa Timur, pada tahun 2024 ditargetkan seluruh tanah warga sudah terdaftar di BPN.