Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gegara Masalah Ini, Bupati Nganjuk Digugat Rp 15 M

Nganjuknews.com – Delapan anak dan cucu almarhum Poernomo yang notabene warga Nganjuk menggugat pemerintah daerah setempat Cq Bupati Nganjuk. Tak tanggung-tanggung, gugatannya mencapai Rp 15 miliar.

Nganjuk, Bupati Nganjuk, Bupati Novi, Novi Rahman Hidayat
Kuasa hukum penggugat, KRT Nurwadi Rekso. Foto: nganjuknews.com 

Tak hanya menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Cq Bupati Nganjuk, delapan orang tersebut juga menggugat Lurah Mengundikaran Kecamatan Nganjuk serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk.

Gugatan ini berkaitan dengan sengketa tanah. Lahan yang dulunya ditempati keluarga almarhum Poernomo diambil alih Pemkab Nganjuk. Tak terima, mereka lantas memasukkan gugatan ke PN Nganjuk pada 7 September 2020.

“Kami memasukkan gugatan 7 September,” ujar kuasa hukum penggugat, KRT Nurwadi Rekso, kepada nganjuknews.com, Rabu (23/9/2020).

Sidang pertama kasus ini berlangsung Selasa (22/9/2020) kemarin. Namun sidang dengan agenda mediasi tersebut tak berlanjut, lantaran Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tak hadir dalam proses mediasi di PN Nganjuk. 

“Kemarin sidang tidak bisa dilanjutkan, maka akan dilanjutkan pada tanggal 29 (September 2020) dengan agenda yang sama bahwa akan ada mediasi,” tutur Nurwadi.

Nurwadi menuturkan, kasus ini berawal saat Poernomo diberi sebidang tanah oleh eks Bupati Nganjuk Soeprapto pada tahun 1982 silam. Sebidang tanah itu berada di Jalan Sudirman nomor 282 Kabupaten Nganjuk.

Menurut Nurwadi, tanah yang diberikan ke almarhum Poernomo dibeli dengan uang pribadi eks Bupati Nganjuk Soeprapto, bukan dengan anggaran Pemerintah Kabupaten. Saat itu, tanah tersebut masih berstatus letter C.

Nah, gelagat tak enak terjadi tahuh 2009. BPN Kabupaten Nganjuk tetiba menerbitkan sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Nganjuk. Puncaknya terjadi tahun 2019, anak dan keturunan almarhum Poernomo ‘diusir’ dari tanah itu.

“(Klien kami diminta pindah) sejak tahun 2019, baru. Tapi pihak penggugat sampai hari ini masih membayar PBB daripada tanah itu sampai tahu 2020,” papar Nurwadi.

“Keinginan dari penggugat kembalikan tanah itu kepada penggugat, atau mengganti kerugian Rp 15 miliar sebagaimana yang kami cantumkan dalam gugatan dengan rinciannya,” lanjutnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nganjuk, Samsul Huda mengatakan, dalam menyikapi gugatan ini Pemnkab Nganjuk mengambil sikap pasif. Kendati demikian pihaknya yakin akan memenangkan persidangan.

“Kalau yang berkaitan dengan bukti, saya kira itu sudah masuk di ranah (persidangan). Nanti (bukti tersebut) untuk upaya pembuktian kita. Jadi saya kira nanti kita ikuti proses yang sudah berjalan ini untuk pembuktiannya,” kata Samsul.