Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

2 Pengedar Pil Koplo Asal Drenges Diringkus Polisi

Nganjuknews.com - Dua pemuda asal Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yakni AN (24) dan TE (19) diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk, Senin (5/10/2020) malam.

Hukum dan Kriminal, Pil Double L, Pil Koplo, Polres Nganjuk, Nganjuk
Caption: Tersangka AN. Foto: Humas Polres Nganjuk/nganjuknews.com

Keduanya ditangkap aparat saat sedang bertransaksi dengan pembeli pil double L atau pil koplo di sebuah rumah di Dusun Ngebrugan. Setelahnya kedua pemuda itu diamankan lalu digelandang ke Mapolres Nganjuk.

"Guna kepentingan proses sidik, kedua tersangka dilakukan penahanan di Polres Nganjuk," ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, dalam keterangannya ke nganjuknews.com, Selasa (6/10/2020).

Rony menjelaskan, penangkapan dua pengedar pil koplo ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada transaksi pil koplo di sebuah rumah di Dusun Ngebrugan, Senin (5/10/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengecekan dan mengamankan saudara JA, warga Dusun Sedan, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk," tutur Rony.

Saat digeledah aparat menemukan sejumlah barang bukti dari tangan JA, di antaranya sepuluh grenjeng rokok berisi enam butir pil koplo. Berdasarkan pengakuan JA ke aparat, barang haram itu diperolehnya dari TE.

Hukum dan Kriminal, Pil Double L, Pil Koplo, Polres Nganjuk, Nganjuk
Caption: Tersangka TE. Foto: Humas Polres Nganjuk/nganjuknews.com.

Sementara TE, berdasarkan hasil introgasi mengaku mendapatkan pil koplo itu dari koleganya satu kampung yakni AN. Tak pelak, TE dan AN pun langsung digelandang aparat ke Mapolresta Nganjuk.

"Tim Opsnal Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap saudara AN dan TE saat itu juga, saat berada di tempat tersebut (di sebuah rumah Dusun Ngebrugan)," ungkap Rony.

Adapun dari tangan AN, aparat berhasil menyita sebuah handphone xiaomi warna biru. Sedangkan dari TE, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 200 ribu dan sebuah handphone huawei hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini TE dan AN ditahan di Mapolres Nganjuk. Keduanya terancam pasal 197 jo pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.