Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual PSK di Bawah Umur, Mucikari Tanjunganom Digelandang Polisi

Nganjuknews.com - Muncikari berinisial J (44) asal Kecamatan Tanjunganom digelandang aparat Polres Nganjuk, Jumat (9/10/2020). Ia diringkus karena mengeksploitasi anak di bawah umur dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Eksplorasi Anak, Pekerja Seks Komersial, PSK, Muncikari, Tanjunganom, Polres Nganjuk, Nganjuk
Caption: Muncikari J pascaditangkap polisi. Foto: Humas Polres Nganjuk/nganjuknews.com

Terungkapnya kasus eksploitasi anak yang dijadikan PSK ini bermula dari kegiatan penertiban yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk beserta tim pada Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tepat pukul 20.30 WIB, Unit PPA bersama tim mendatangi warung milik J. Hasilnya di dalam warung terdapat lima perempuan yang sedang menjajakan diri ke pria hidung belang. Kelima PSK itu lantas dibawa ke Dinas Sosial Nganjuk.

“(Aparat) membawa wanita pekerja seks ke rumah singgah Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk dilaksanakan assessment,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, kepada wartawan di Nganjuk, Sabtu (10/10/2020).

Setalah didata petugas Dinsos Nganjuk, lanjut Rony, terungkap bahwa tiga dari lima PSK tersebut ternyata masih di bawah umur. Ketiganya menjadi korban eksploitasi. Setelahnya kasus ini dilaporkan ke Reskrim Polres Nganjuk.

Terkini muncikari J telah berhasil diamankan aparat, yang bersangkutan kini mendekam di hotel prodeo Mapolres Nganjuk. Sementara dalam kasus ini, J akan dikenakan pasal berlapis salah satunya mengenai perlindungan anak.

Si J terancam pasal 88 jo 83 UU RI No 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 12 jo 2 UU RI No 21 tahun 2007. “Dengan hukuman minimal lima tahun penjara,” tutur Rony.