Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warga Kauman Nganjuk Dirungkus Polisi Gegara Miliki Sabu

Nganjuknews.com - Warga Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinial FA (29) harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota gara-gara memiliki sabu-sabu.

Narkotika, Sabu-sabu, Polsek Nganjuk Kota, Nganjuk
Caption: Tersangka FA. Foto: Humas Polres Nganjuk/nganjuknews.com

FA diringkus aparat saat berada di Jalan Citarum, Kelurahan Kauman, Nganjuk, Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 11.15 WIB. Saat diciduk aparat, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan yang bersangkutan.

Di antara barang bukti tersebut yakni tiga plastik klip berisi masing-masing berisi sabu-sabu 0,38 gram, 0,09 gram, dan 0,57 gram. Selanjutnya ada sebuah handphone warna hitam dan sepeda motor honda CBR 150 R orange.

“Untuk asal barang menurut keterangan dari tersangka narkotika tersebut didapat dari seorang temannya yang beralamat di Surabaya,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Kamis (8/10/2020).

Kasus ini, kata Rony, masih dikembangkan aparat Polsek Nganjuk Kota. Polisi juga masih memburu pihak yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu ke tersangka FA. Adapun FA kini ditahan di Mapolsek Nganjuk Kota.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Nganjuk Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Rony.

Sementara dalam kasus ini FA terancam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab yang bersangkutan memiiki atau menyimpan sabu-sabu.