Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengunjung Magelang Harus Tunjukkan Hasil Rapid Test

KabarNasional, Magelang - Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor 556/1081/19/2020 tertanggal 21 Desember 2020.

Kabar Nasional, Ubah Laku, Pemkab Magelang, Magelang, Covid-19, Corona
Caption: Tangkapan layar SE nomor 556/1081/19/2020 yang dikeluarkan Disparpora Kabupaten Magelang. SE itu mengetur mengenai kewajiban pengunjung luar daerah ke Magelang untuk penunjukkan hasil rapid test. Foto: Istimewa/Nganjuknews.com

Salah satu isi SE itu yakni mengharuskan warga luar daerah yang ingin berkunjung ke Magelang menunjukkan hasil rapid test. Warga luar daerah yang dimaksud ialah warga luar Privinsi Jawa Tengah (Jateng).

Plt Kepala Disparpora Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso menjelaskan, SE tersebut merupakan tindak lanjut Surat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jateng nomor 556/3502 tanggal 16 Desember 2020.

“Kami telah mengeluarkan surat menindaklanjuti surat dari (Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata) Provinsi Jawa Tengah,” kata Iwan saat dikonfirmasi wartawan di Kabupaten Magelang, Rabu (23/12/2020).

Iwan menuturkan, SE yang dikeluarkan Disparpora Kabupaten Magelang telah disosialisasikan ke stakeholder terkait. SE itu telah dikirimkan ke Ketua DPC PHRI dan DPC HPI Kabupaten Magelang.

Selanjutnya, SE itu juga dikirimkan ke Ketua Paguyuban Homestay, Ketua Klaster Borobudur, Ketua Tanker, Asosiasi Usaha Pariwisata, Ketua Forum Daya Tarik Wisata, dan Forum Desa Wisata Kabupaten Magelang.

Dalam SE itu, kata Iwan, setiap pengunjung yang ingin masuk ke Kabupaten Magelang harus penunjukkan hasil rapid test. Ketentuan ini berlaku tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Adapun tujuan aturan ini tak lain untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19 di Kabupaten Magelang, sehingga potensi penularan virus asal Wuhan, Tiongkok, tersebut bisa dicegah.

Reporter: Usman H