Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejari Nganjuk Gelar Sidang Daring, Prokes Covid-19 Diterapkan Ekstra Ketat

Caption: Suasana sidang daring perkara tindak pidana umum di Ruang Sidang Kejari Nganjuk pada Selasa (18/5/2021). Foto: Kejari Nganjuk
Caption: Suasana sidang daring perkara tindak pidana umum di Ruang Sidang Kejari Nganjuk pada Selasa (18/5/2021). Foto: Kejari Nganjuk

Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menggelar sidang online atau daring perkara tindak pidana umum di Ruang Sidang Kejari Nganjuk pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang ini dilangsungkan daring karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Selanjutnya, sidang tersebut juga menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) super ketat. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi penularan virus asal Wuhan, Tiongkok, tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, dalam persidangan itu pihak-pihak terkait berada di tempat yang terpisah.

“Majelis hakim berada di PN Nganjuk, terdakwa berada di Rutan Kelas II B Nganjuk, sedangkan jaksa dan saksi bersidang di Aula Kejari Nganjuk,” kata Dicky dalam keterangannya kepada nganjuknews.com, Selasa (18/5/2021).

Adapun agenda persidangan tersebut, kata Dicky, ialah pemeriksaan saksi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saudari Endang Dwi Rahayu, dan majelis hakim Chitta Cahyaningtyas.

“Dalam sidang tersebut terdakwa I atas nama S, terdakwa II W, dan terdakwa III TS melanggar pasal 374 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP,” sebutnya.

“Bahwa para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dalam hal ini milik Koperasi Langgeng Jaya Makmur,” lanjut Dicky.

Sementara dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan empat orang saksi.

Reporter: Usman H