Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejari Nganjuk Kawal Proyek Bendungan Semantok Agar Sesuai Target

Caption: Rapat koordinasi persiapan perbaikan nominatif daftar pengadaan tanah Bendungan Semantok, di Gedung Pertemuan Hotel & Resto Nirwana Nganjuk, Rabu (9/6/2021). Foto: Tim Penerangan Kejari Nganjuk

Nganjuk – Kejari Nganjuk turut mengawal proses pembangunan Bendungan Semantok. Hal itu dilakukan agar pengerjaannya sesuai hukum yang berlaku, sehingga proyek ini bisa dikerjakan tepat waktu, anggaran, dan sasaran.

“Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, maka Kejaksaan Negeri Nganjuk ikut berperan aktif memastikan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku dengan melakukan pengawalan,”

“Sehingga diharapkan Proyek Strategis Nasional dapat tepat waktu, tepat anggaran, dan tepat sasaran,” demikian bunyi rilis tertulis yang diterima Nganjuknews.com dari Tim Penerangan Kejari Nganjuk, Kamis (10/6/2021).

Salah satu bentuk pengawalan dari Kejari Nganjuk seperti turut menghadiri rapat koordinasi persiapan perbaikan nominatif daftar pengadaan tanah Bendungan Semantok di Desa Tritik dan Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso.

Rapat tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Hotel & Resto Nirwana, Jalan Gatot Subroto Nomor  2, Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (9/6/2021) kemarin.

Hadir dalam rapat itu di antaranya Sekda Nganjuk M Yasin, Kasi Datun Kejari Nganjuk Boma Wira Gumilar, Kepala BPN Nganjuk Masduki, Forpimcam Rejoso, Kades Tritik dan Sambikirep, serta perwakilan BBWS Brantas.

Dalam keterangannya, Tim Penerangan Kejari Nganjuk menuturkan bahwa pembangunan Bendungan Semantok merupakan salah satu PSN. Oleh karenanya, Pemkab Nganjuk berharap proyek ini bisa dikerjakan secara cepat, tepat, dan akurat.

“Sehingga kepada Kepala Desa Tritik dan Kepala Desa Sambikerep diharapkan selalu memberikan edukasi kepada warga desanya agar mengutamakan kepentingan umum, bangsa, dan negara di atas segala-galanya,” sebutnya.

Adapun terkait adanya Penetapan Lokasi (Penlok) baru, pihak Kejari Nganjuk berharap semuanya bisa segera terindentifikasi ulang atas 244 bidang tanah yang belum terbebaskan.

“Tujuan adanya pembangunan (proyek) strategis nasional ini diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pada khususnya masyarakat Kabupaten Nganjuk,” pungkas Tim Penerangan Kejari Nganjuk.