Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Novi Rahman Hidhayat dkk

Korupsi Novi Rahman Hidhayat

Nganjuk – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk kembali digelar, Senin (20/9/2021).

Dalam persidangan ini majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan para terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Nah, majelis hakim dalam persidangan ini memutuskan menolak eksepsi yang sebelumnya diajukan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat dan lima terdakwa lainnya.

“Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan Novi Rahman Hidhayat dkk,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, Senin (20/9/2021).

Keputusan majelis hakim ini, kata Nophy, mengabulkan permohonan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk yang sebelumnya secara tegas menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa.

Para terdakwa itu yakni Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, Camat nonaktif Pace Dupriono, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto.

Selanjutnya ada Camat nonaktif Berbek Harianto, dan  Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.

“Pada persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, serta Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani dan Abdul Gani membacakan putusan sela terhadap nota keberatan,” papar Nophy.

“Majelis hakim menyampaikan isi pokok dakwaan sudah mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga dianggap sesuai dengan waktu dan tempat,” lanjut dia.

Menurut Nophy, saat ini tim JPU meminta waktu seminggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang masih dirahasiakan identitasnya untuk dihadirkan dalam sidang pembuktian pada Senin (27/9/2021) mendatang.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini sebenarnya ada tujuh orang terdakwa. Namun terdakwa atas nama M Izza Muhtadin, Ajudan nonaktif Nganjuk, memilih tidak mengajukan eksepsi.