Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terseret Kasus Korupsi NRH, 4 Pejabat Nonaktif dan Bekas Camat Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Novi Rahman Hidhayat

Nganjuk – Empat camat nonaktif dan seorang bekas camat di Nganjuk dituntut pidana penjara dua tahun. Camat nonaktif dan bekas camat tersebut terseret kasus korupsi Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (1/11/2021).

Camat nonaktif itu ialah Camat Pace Dupriono, Camat Berbek Harianto, Camat Tanjunganom Edie Srianto, dan Camat Loceret Bambang Subagio. Sementara bekas camat yakni Tri Basuki Widodo, mantan Camat Sukomoro.

“Para terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” kata Kajari, Nophy Tennophero Suoth.

“Serta (dituntut) pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan kurungan, dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10.000,” sambung Nophy.

Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, dengan anggota majelis hakim yaitu Emma Ellyani dan Abdul Gani.

Adapun JPU yang hadir merupakan tim gabungan dari Kejaksaan Agung yakni Eko Baroto, dan tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang terdiri dari Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.

“Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Nophy.

“Sedangkan terdakwa Harianto dan Bambang Subagio terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” lanjut dia.

Nophy melanjutkan, sebenarnya ada tujuh terdakwa dalam perkara ini. Dua terdakwa lain yakni Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat dan ADC Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin.

Persidangan kedua terdakwa tersebut ditunda pada Jumat (5/11/2021) mendatang.

“Untuk persidangan terhadap terdakwa Novi Rahman Hidhayat dan M Izza Muhtadin ditunda pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 dengan agenda pemeriksaan ahli,” kata Nophy.

Sementara sidang lanjutan untuk terdakwa empat camat nonaktif dan seorang bekas camat akan digelar pada Jumat (5/11/2021), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum kelima terdakwa.