Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cek Stok Minyak Goreng Curah, Kapolres Nganjuk: Jangan Ada yang Berani Menimbun atau Jual di Atas HET!

 Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson bersama rombongan saat mengecek ketersediaan stok minyak goreng di PT Sami Mulyo Nganjuk, Selasa (22/3/2022)

Nganjuknews.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, mengingatkan para distributor minyak goreng curah di Kabupaten Nganjuk untuk tidak menimbun atau menjual barang di atas harga eceran tertinggi (HET).

Hal itu disampaikan Boy Jeckson saat melakukan pemeriksaan ketersediaan stok minyak goreng di PT Sami Mulyo, yang merupakan distributor resmi minyak goreng untuk wilayah Kabupaten Nganjuk, Selasa (22/3/2022).

“Sejauh ini stok minyak goreng di Kabupaten Nganjuk aman, dan tidak terjadi kelangkaan,” kata Boy Jeckson, Selasa (22/3/2022).

“Saya harap kondisi seperti ini bisa terus dijaga, terutama menjelang puasa dan lebaran nanti agar masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah sesuai kebutuhan,” lanjut dia.

Boy Jeckson kembali mengingatkan agar para distributor dan pedagang tidak menimbun minyak goreng curah dan menjualnya di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah. Saya ingatkan, jangan ada pihak-pihak yang berani menimbun minyak goreng hingga terjadi kelangkaan atau menjual di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah,” tuturnya.

“Jika ada oknum yang melakukan hal itu demi meraup keuntungan, pihak kepolisian pasti akan melakukan penindakan,” tegas Boy Jeckson.

Pada kesempatan tersebut, Boy Jeckson meminta masyarakat Kabupaten Nganjuk tidak khawatir mengenai ketersediaan minyak goreng atau bahan kebutuhan pokok lainnya menjelang Ramadan.

“Secara umum, stok pangan di Kabupaten Nganjuk juga masih aman, termasuk menjelang bulan Ramadan,” kata dia.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena kami juga terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kelangkaan maupun kenaikan harga,” bebernya.

“Selain itu, kepolisian juga terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng curah ini, agar hanya boleh dijual kepada masyarakat langsung dan pengusaha UMKM sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Boy Jeckson menambahkan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11/22 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022.

Dalam aturan itu, juga tertulis bahwa minyak goreng curah hanya boleh dijual untuk konsumen masyarakat serta pengusaha mikro dan kecil.

Adapun industri besar, industri menengah, hingga pengemas dilarang menggunakan minyak curah.