Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Plt Bupati Nganjuk Imbau Warga Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

 

Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, mengimbau warga wajib pajak segera melaporkan SPT PPh-nya

Nganjuknews.com – Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, mengajak warga wajib pajak di Kota Angin julukan Nganjuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Ajakan tersebut disampaikan pria yang akrap disapa Kang Marhaen ini melalui sebuab video singkat yang tersebar di berbagai media sosial.

“Ayo wong Nganjuk, lapor SPT hari ini! Lebih awal, lebih nyaman,” pinta Kang Marhaen dalam video tersebut sebagaimana dilihat Nganjuknews.com, Minggu (6/3/2022).

Sebagai informasi, setiap kepala daerah termasuk Kang Marhaen juga tercatat sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan.

Di antara kewajiban wajib pajak ialah melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh).

Kang Marhaen mengajak setiap wajib pajak di Nganjuk segera melaporkan SPT.

“Segera lapor SPT tahunan PPh,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

“Pelaporan SPT tahunan PPh melalui aplikasi daring e-Filling memberi kemudahan bagi para wajib pajak. Karena dapat dilakukan tanpa harus datang,” lanjut dia.

“Lapor pajak pakai e-Filling. Tinggal buka gawai atau telepon anda, bisa dari rumah, bisa dari cafe dan bisa kapan saja,” kata Kang Marhaen menambahkan.

Dalam kesempatan itu, Kang Marhaen  menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat bermanfaat.

Sebab, pajak tersebut dapat mendukung berbagai program pembangunan yang dilakukan pemerintah di seluruh Tanah Air.

“Pajak kuat, Indonesia maju. Jangan lupa Nganjuk bangkit,” bebernya.

Sebagai informasi, setiap pelaku usaha, karyawan swasta, ASN, maupun pekerja bebas yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT berupa Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Laporan SPT PPh ini dilaksanakan setiap awal tahun, dan paling lama tanggal 31 Maret setiap tahunnya.