Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejari Nganjuk Gelar FGD Rehabilitasi Narkotika, Ini Tujuannya

Kajari Nganjuk, Nophy T Suoth, memberikan paparan dalam kegiatan FGD Rehabilitasi Narkotika di Pendopo Andaru Kabupaten Nganjuk, Kamis 14 Juli 2022

Nganjuknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Rehabilitasi Narkotika di Pendopo Andaru Kabupaten Nganjuk, Kamis 14 Juli 2022.

FGD Rehabilitasi Narkotika ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Kabupaten Nganjuk.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy T Suoth menjelaskan, dalam penyelesaian perkara Narkotika perlu memperhatikan penanganan melalui skema rehabilitasi.

Sebab, rehabilitasi perkara Narkotika diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran Narkotika khususnya di Kabupaten Nganjuk.

Adapun penyelesaian perkara Narkotika juga bisa ditempuh dengan jalur restorative justice.

“Terkait dengan penanganan perkara Narkotika, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman No 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” jelas Nophy dalam rilis tertulis yang diterima Nganjuknews.com.

Sementara dalam FGD ini turut dibahas kesinergian dari seluruh pemangku kebijakan, serta peran dari semua lini baik dari praktisi hukum maupun akademisi untuk menjawab persoalan yang muncul dari dampak penyalahgunaan Narkotika.

Apalagi masalah kesehatan bukan satu-satunya yang menjadi perhatian atas bahaya yang ditimbulkan atas penyalahgunaan Narkotika, namun juga ada dampak sosial yang juga perlu ditangani.

Untuk itu, rehabilitasi Narkotika dianggap memerlukan perhatian khusus seperti pengadaan tempat rehabilitasi yang memadai di Kabupaten Nganjuk.    

Selanjutnya dalam diskusi ini disimpulkan bahwa semua peserta FGD harus mendukung dan mengawal pemberantasan Narkotika di Kabupaten Nganjuk menuju Nganjuk Bebas Narkotika.

Sebagai informasi, FGD ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk Chitta Cahyaningtyas, Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk M Yasin, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.

Lalu ada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk Laksono Pratignjo, Komandan Kodim 0810/Nganjuk Letkol Inf Tri Joko Purnomo, Kepala RS Bhayangkara TK III Nganjuk AKBP Dwi Miyarsi.

Kemudian Direktur RSD Kabupaten Nganjuk Tien Farida Yani, Kasat Narkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, Ketua PERADI Kabupaten Nganjuk Firman Adi Suryo Bawono, dan lainnya.