Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Korupsi Aset dan Pengelolaan Keuangan Desa, Bekas Kades Kemaduh Baron Ditahan Kejari Nganjuk

Bekas Kades Kemaduh AS (rompi orange) ditahan Kejari Nganjuk karena dugaan korupsi aset dan pengelolaan keuangan desa, Senin 1 Agustus 2022

Nganjuknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan bekas Kepala Desa (Kades) Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, berinisial AS (51), Senin 1 Agustus 2022.

AS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait aset desa dan pengelolaan keuangan Desa Kemaduh tahun anggaran 2016-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, sebelum melakukan penahanan penyidik Kejari Nganjuk telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Nophy, tersangka AS didampingi oleh penasihat hukumnya.

Adapun penahanan terhadap tersangka AS dilakukan oleh tim jaksa penyidik berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kajari Nophy tanggal 1 Agustus 2022.

“Penahanan dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan,” tutur Nophy.

Dalam perkara ini, kata Nophy, tersangka AS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk sekira pukul 13.00 WIB, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022,” beber Nophy.

Sementara dalam penahanan ini, tersangka AS sebelumnya telah diperiksa oleh petugas kesehatan untuk menjalani screening Covid-19 berupa rapid test antigen SARS-Cov 2, sebagai rangkaian protokol kesehatan.