Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JPU Kejari Nganjuk Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Mantan Kades Kemaduh Agung Supriadi

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Nganjuk terhadap terdakwa Agung Supriadi, Selasa 1 November 2022

Nganjuknews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membacakan dakwaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas terdakwa mantan Kepala Desa Kemaduh, Agung Supriadi.

Persidangan tersebut berlangsung secara virtual, Selasa 1 November 2022.

Majelis hakim yang diketuai Tongani SH MH berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sementara terdakwa Agung Supriadi mengikuti persidangan di Rutan Klas IIB Nganjuk.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menuturkan, dalam perkara ini terdakwa Agung Supriadi terjerat perkara Tipikor terkait pengelolaan aset desa, serta penggunaan APBDes di Kemaduh tahun anggaran 2016 hingga 2018.

“Mantan Kepala Desa Kemaduh tersebut telah mempergunakan uang kegiatan pengadaan aset desa berupa mobil inventaris desa, yang bersumber dari dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2016,” jelas Nophy, Kamis 3 November 2022.

Selain itu, lanjut Nophy, terdakwa juga mempergunakan uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016. Berikutnya uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari DD tahun anggaran 2017.

“(Lalu mempergunakan) uang kegiatan pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018,” beber Nophy.

Menurut Nophy, ulah terdakwa Agung Supriadi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp523.387.000.

“Di mana perbuatan terdakwa tersebut melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo oasal 64 ayat (1) KUHP,” paparnya.

Setelah ini, kata Nophy, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 8 November 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Agung Supriadi.