Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejaksaan Resmikan Rumah Restorative Justice Pendidikan di SMAN 2 Nganjuk

Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth meresmikan Rumah Restorative Justice Pendidikan di SMAN 2 Nganjuk, Selasa 7 Februari 2023

Nganjuknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk meresmikan Rumah Restorative Justice Pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Nganjuk, Selasa 7 Februari 2023.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, peresmian Rumah Restorative Justice Pendidikan ini merupakan hasil kerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk.

Ini merupakan Rumah Restorative Justice Pendidikan pertama di Kabupaten Nganjuk.

“Rumah Restorative Justice Pendidikan ini adalah tempat berkumpul untuk konsultasi hukum, menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi adik adik siswa siswi generasi emas penerus bangsa,” kata Dicky, Rabu 8 Februari 2023.

Dicky menjelaskan, Rumah Restorative Justice Pendidikan ini merupakan langkah baru dalam dunia pendidikan.

Sementara dengan adanya Rumah Restorative Justice Pendidikan ini, permasalahan hukum yang dihadapi siswa siswi bisa dibicarakan dan diselesaikan di luar persidangan, khususnya perkara di lingkungan sekolah.

“Rumah Restorative Justice Pendidikan ini adalah suatu upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, khususnya dalam dunia pendidikan. Namun tidak semua perkara bisa di-restorative justice-kan,” tutur Dicky.

Menurut Dicky, terdapat sejumlah syarat perkara dapat diselesaikan dengan skema restorative justice. Di antaranya hukuman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan denda tidak lebih dari Rp2.500.000.

“Harapannya dalam restorative justice ini adalah sebagai upaya pemulihan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban, dan mendorong pencegahan tindak pidana,” paparnya.

Adapun Rumah Restorative Justice Pendidikan di SMAN 2 Nganjuk ini akan difungsikan dengan pelayanan hukum, pendampingan hukum, dan fungsi-fungsi hukum lainnya.

Pihak Kejari Nganjuk, lanjut Dicky, berharap hadirnya Rumah Restorative Justice Pendidikan tersebut bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, dan dapat mendukung tegaknya hukum yang adil di tengah-tengah masyarakat.

“Karena tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice antara lain sebagai penyelesaian permasalahan hukum yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” ujar  Dicky.

Untuk diketahui, Rumah Restorative ‘Justice Sasono Pengimbangan’ Kejari Nganjuk yang telah terbentuk di Kabupaten Nganjuk ada di 41 desa/kelurahan, yang tersebar di 20 kecamatan, satu di STKIP PGRI dan satu di SMAN 2 Nganjuk.

“Peresmian Rumah Restorative Justice Pendidikan di SMAN 2 Nganjuk tersebut merupakan Rumah Restorative Justice Kejari Nganjuk ke-46 yang telah diresmikan oleh Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth,” jelas Dicky.

Berdasarkan informasi yang diterima Nganjuknews.com, peresmian Rumah Restorative Justice Pendidikan di SMAN 2 Nganjuk dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth.

Hadir dalam prosesi peresmian Kepala Cabang Dinas Pendidikan Prov Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk Adi Prayitno, Kepala SMAN 2 Nganjuk Rita Amalisa, dan para Kasi, Kasubsi, dan Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk.