Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sopir Pengangkut Rokok Tanpa Pita Cukai di Tol Nganjuk Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Yakup Andriyanto (32), terdakwa perkara tindak pidana cukai divonis satu tahun plus empat bulan penjara, dan diharuskan membayar denda sebesar Rp300.000.000

Nganjuknews.com – Yakup Andriyanto (32), terdakwa perkara tindak pidana cukai divonis satu tahun plus empat bulan penjara, dan diharuskan membayar denda sebesar Rp300.000.000.

Terdakwa Yakup merupakan sopir pengangkut rokok tanpa pita cukai sebanyak 250.000 batang, menggunakan Mobil Toyota Avanza B 1176 FFS pada tanggal 20 September 2022 silam.

Yakup mengangkut barang haram tersebut dari daerah Duko Timur, Katel, Pamekasan. Ia diamankan saat dalam perjalanan di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 647 Nganjuk.

Adapun Yakup dalam perkara ini diringkus oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II. Ulah Yakup ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.000.000.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yakup Andriyanto bin Hadi Prayitno (Alm), dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” ujar Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, mengulang vonis yang dibacakan majelis hakim.

Selain divonis hukuman kurungan, Yakup juga dijatuhi pidana denda Rp300.000.000, dengan ketentuan jika terdakwa tak mampu membayar denda maka diganti kurungan selama tiga bulan.

Adapun vonis terhadap Yakup ini dibacakan pada sidang pembacaan putusan di PN Nganjuk, Rabu 1 Februari 2023. Majelis hakim pada persidangan ini dipimpin oleh Jamuji.

Persidangan ini dihadiri oleh JPU dari Kejari Nganjuk, Sri Hani Susilo. Sementara terdakwa Yakup mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Klas IIB Nganjuk.

“Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap terdakwa tersebut yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 54 UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, jo pasal 53 ayat (1) KUHP,” papar Dicky.

Dalam pembacakan putusan terhadap terdakwa Yakup, lanjut Dicky, majelis hakim juga menyampaikan hal-hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan dalam vonis tersebut:

Untuk hal-hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat menambah sumber pemasukan keuangan negara, namun ulah terdakwa justru berdampak sebaliknya.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang. Terdakwa menyesal atas perbuatannya dimaksud. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, dan terdakwa mengaku belum pernah dihukum,” sebut Dicky.