Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mantap! UHC Nganjuk Capai 96 Persen, Segenap Warga Terlindungi Jaminan Kesehatan

Caption: Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna. Doc: Kominfo Nganjuk

Nganjuknews.com – Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyampaikan bahwa kini Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, telah mencapai 96 persen angka Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Sri Handoko pada acara penyerahan CSR dari Bank Jatim untuk Pemkab Nganjuk di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Kamis 28 Desember 2023.

Menurut Sri Handoko, UHC ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat di Nganjuk memiliki jaminan kesehatan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kami sampaikan di penghujung tahun 2023 ini Kabupaten Nganjuk telah mencapai UHC sebesar 96 persen atau sejumlah 1.088.774 jiwa dari total penduduk,” ujarnya.

Dijelaskan Sri Handoko, UHC merupakan perwujudan hadirnya pemerintah dalam membantu masyarakat Nganjuk yang kurang mampu dalam memperoleh jaminan perlindungan kesehatan.

"Artinya warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) asli Nganjuk cukup berbangga. Pasalnya apabila mereka sakit tanpa ragu-ragu langsung saja ke rumah sakit. Nanti kalau ditanya administrasinya. Warga tersebut ikut BPJS dan belum membayar atau belum sama sekali mengikuti program BPJS, maka secara langsung warga diaktifkan BPJS-nya dan akan langsung dilayani pengobatannya," tuturnya.

Dengan hadirnya program ini, Sri Handoko berpesan kepada masyarakat Nganjuk agar tak ragu-ragu berobat, dan dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik.

"Harapannya layanan kesehatan bagi masyarakat Nganjuk ini bisa terlayani atau bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran," pungkasnya.

Berdasarkan data yang diterima Nganjuknews.com, presentase UHC yang mencapai 96 persen ini terdiri dari beberapa jenis kepesertaan di BPJS Kesehatan.

Di antaranya peserta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebanyak 51,93 persen, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda sebanyak 18,50 persen.

Berikutnya peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara (PN) seperti ASN/TNI/POLRI/P3K sebanyak 5,75 persen, peserta PPU Badan Usaha (BU) swasta sebanyak 10,63 persen.

Lalu peserta PBPU mandiri sebanyak 7,19 persen, peserta Bukan Pekerja (BP) PN seperti pensiunan ASN/TNI/POLRI sebanyak 1,79 persen, dan peserta BP pensiunan swasta sebanyak 0,12 persen.