Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sri Handoko Taruna Buka Rakor Pemetaan dan Sinergitas Penanganan Konflik Pemerintahan Tahun 2023 se-Jawa Timur

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna saat memberikan sambutan dalam rakor pemetaan dan sinergitas penanganan konflik pemerintahan tahun 2023 di Ruang Rapat Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Selasa 5 Desember 2023

Nganjuknews.com – Direktorat Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan PUM Kemendagri menggelar rakor pemetaan dan sinergitas penanganan konflik pemerintahan tahun 2023 di Ruang Rapat Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Selasa 5 Desember 2023.

Rakor ini dibuka oleh Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, dan dihadiri oleh Plh Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan PUM Kemendagri RI, Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur.

Kemudian hadir Kepala Bakesbangpol Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan tamu undangan lainnya.

Adapun kegiatan tersebut diadakan untuk deteksi dini, dan sebagai upaya menjaga stabilitas pemerintahan seluruh daerah di Jawa Timur.

Hal itu sesuai dengan amanat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana Ditjen Politik dan PUM bertugas melaksanakan koordinasi instansi antarkementerian dan lembaga-lembaga, khususnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.

Sementara dalam sambutannya, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna menuturkan, rakor ini merupakan langkah yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan nasional.

Tujuannya, lanjut Sri Handoko, yakni memperoleh data, informasi, dan peristiwa konflik yang sedang terjadi atau ditangani oleh pemerintahan.

“Ini sebagai upaya sinergritas antarinstasi dan seluruh stakeholder, baik Forkopimda maupun forum kemasyaraktan untuk menyelesaikan konflik pemerintahan. Juga sebagai upaya cegah dini dan menciptakan kondisi yang stabil di pemerintahan daerah. Terlebih saat ini menjelang pesta demokrasi atau pemilu,” ujar Sri Handoko.

Untuk diketahui, dalam pasal 9 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

“Secara isinya di dalam pasal 25 dalam UU No 23 tahun 2014 adalah tentang kesatuan bangsa. Ada penanganan konflik, organisasi kemasyarakatan, demokrasi, dan ideologi karakter kebangsaan,” paparnya.

“Ini semua kami menyebutnya tampung tantra yakni urusan sisa, di mana bila urusan sudah terbagi dari pusat secara vertical, dan disentralisasikan ke otonomi daerah disebut urusan pemerintahan umum, dan urusan pemerintahan umum tersebut dilaksanakan oleh Bakesbangbol,” jelas Sri Handoko.

“Termasuk di dalam pasal 26, untuk menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan umum tersebut, Bakesbangpol dibantu oleh Forkopimda dan Forkopimcam,” imbuhnya.

Plh Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan PUM Kemendagri RI, Andi Baso Indra, menyampaikan pada prinsipnya hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebuah konflik merupakan keniscayaan yang tidak mungkin dihindari.

“Pasti terjadi, namun dengan adanya konflik itu justru hubungan batin menjadi terbangun. Jadi di satu sisi konflik itu bersifat destruktif, di sisi lain juga bersifat konstruktif atau membangun. Biasanya dipicu oleh perbedaan politik, kepentingan, dan sudut pandang dari berbagai kelompok,” bebernya.