Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Hadiri Pengesahan dan Penetapan Raperda Desa

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna (kiri) saat menghadiri rapat paripurna pengesahan dan penetapan Raperda perubahan ketiga atas Perda No 1 Tahun 2016 tentang Desa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu 31 Januari 2024

Nganjuknews.com – Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menghadiri rapat paripurna pengesahan dan penetapan Raperda perubahan ketiga atas Perda No 1 Tahun 2016 tentang Desa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu 31 Januari 2024.

Sri Handoko menjelaskan, pengesahan dan penetapan Raperda Desa ini merupakan salah satu komitmen pihak eksekutif bersama pihak legislatif di Kabupaten Nganjuk dalam mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

“Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 1 Tahun 2016 tentang Desa merupakan amanat untuk melaksanakan ketentuan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” jelas Sri Handoko.

Berdasarkan informasi yang diterima Nganjuknews.com, rapat paripurna ini dihadiri oleh segenap Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.

Selain itu juga hadir Forkopimda, staf ahli, asisten, dan sluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Untuk diketahui, dalam Raperda perubahan ketiga atas Perda No 1 Tahun 2016 tentang Desa ini akan dibahas terkait dengan 10 item atau poin dalam enam pasal pada Perda tersebut.

“Intinya ada revisi-revisi di beberapa item, misalnya terkait batas usia perangkat desa yakni 60 tahun, ini memperjelas aturan,” tutur Sri Handoko.

“Juga terkait dana penghargaan pensiun perangkat yang sebelumnya ditulis ‘sesuai kemampuan’, di sini tertulis 50 persen dari hasil pengelolaan bengkok. Intinya aturan saat ini merupakan penyempurnaan atau penyesuaian aturan di atasnya,” pungkasnya.