Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peradi SAI Kediri Raya Sebut Pelaporan Kasus Jual Beli Tanah di Nganjuk yang Seret Anggotanya Prematur

Ketua DPC Peradi SAI Kediri Raya Budiharjo Setiawan (kiri) bersama segenap pengurus Peradi SAI Kediri Raya saat mendatangi Polres Nganjuk, Jumat 1 Maret 2024

Nganjuknews.com – Dewan Penasihat DPC Peradi SAI Kediri Raya, Naniyanto, menyebut pelaporan kasus jual beli tanah terhadap salah satu anggota Peradi SAI berinisial D ke Polres Nganjuk prematur.

“Jadi kami memandang ini sangat prematur kalau dilakukan laporan ya,” jelas Naniyanto kepada wartawan di Nganjuk usai dimintai keterangan penyidik di Polres Nganjuk, Jumat 1 Maret 2024 sore.

Naniyanto menjelaskan, hari ini pihaknya telah dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik Polres Nganjuk, yang sebelumnya juga sudah memintai keterangan kepada kliennya pada Senin 26 Februari 2024 lalu.

Menurut dia, kasus jual beli tanah yang menyeret D masih sangat prematur untuk dilaporkan ke polisi. Untuk itu, pihaknya meminta agar dilakukan konfrontasi.

Sekadar diketahui, konfrontasi merupakan teknik pemeriksaan yang mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, termasuk para saksi.

Mereka nantinya bisa saling memberikan keterangan ke penyidik, sehingga bisa menguji kebenaran apa yang sebenarnya terjadi.

“Kita minta bisa dikonfrontir dengan pihak pelapor,” pinta Naniyanto.

Masih Penyelidikan

Dalam kesempatan itu, Naniyanto juga meluruskan informasi yang menyebar di sejumlah platform yang menerangkan bahwa kasus yang menyeret D telah masuk tahap penyidikan.

Naniyanto menegaskan bahwa informasi tersebut salah. Sebab, kasus yang ditangani Reskrim Polres Nganjuk ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Jadi sebenarnya ini kan belum masuk penyidikan, jadi belum naik sidik lah istilahnya. Ini masih dalam klarifikasi, memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan,” tegasnya.

Sementara Ketua DPC Peradi SAI Kediri Raya, Budiharjo Setiawan menambahkan, dalam perkara ini D yang juga berprofesi sebagai advokat sebenarnya telah menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Oleh karenanya, pihaknya memutuskan untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum terhadap D.

“Langkah yang kami tempuh ini adalah salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap anggota kita yang sedang menjalankan profesi. Tapi untuk dicatat sepanjang anggota tersebut menjalankan profesi dengan iktikad baik, bukan ngawur, bukan asal-asalan, atau mengarah ke suatu perbuatan yang melawan hukum,” tuturnya.

“Nah dengan adanya pemberitaan media yang awal-awal seolah men-judge bahwa perilaku anggota kita ini sudah melakukan suatu perbuatan pidana, itu akan kita klarifikasi,” sambungnya.

Sebagai informasi, kasus jual beli tanah ini mencuat setelah D dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh Sulandari (39), warga Desa Banaran Wetan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, belum lama ini.

D dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses pembelian sebidang tanah di Desa Banaran Wetan, dengan nilai transaksi Rp 106 juta.

Setelah sepakat, pembayaran dilakukan dengan empat tahap, dimulai sejak September 2021 dan berakhir pada Februari 2022.

Setelah lunas, Sulandari mengaku belum bisa menggarap sebidang tanah tersebut. Oleh karenanya, ia memutuskan untuk melaporkan hal ini ke polisi.