Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sri Handoko Taruna Beri Penjelasan 2 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Nganjuk

Penyerahan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dari Ketua DPRD kepada Pj Bupati Nganjuk, Rabu 8 Mei 2024

Nganjuknews.com – Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyampaikan dan membacakan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu 8 Mei 2024.

Ada beberapa agenda dalam rapat paripurna tersebut, yakni penyampaian atau penjelasan Bapemperda DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat dan penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Kemudian penyampaian atau penjelasan Bupati Nganjuk terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Anjuk Ladang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045.

Dalam sambutannya, Sri Handoko mengatakan bahwa Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Anjuk Ladang diharapkan dapat memperkuat perusahaan daerah ini.

Harapannya, BPR Annjuk Ladang dapat menjadi instrumen utama dalam mendukung perekonomian daerah, dengan memfasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha lokal.

"Bank ini harus berperan aktif dalam memberikan layanan perbankan yang inklusif, dan memperkuat perekonomian masyarakat kita," jelas Sri Handoko.

Sementara terkait RPJPD Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045, Sri Handoko menyoroti pentingnya penyusunan rencana pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

"RPJPD harus menjadi landasan kuat dalam mengarahkan pembangunan di Kabupaten Nganjuk menuju masa depan yang lebih baik bagi semua lapisan masyarakat," tutupnya.

Dalam rapat yang  dihadiri anggota DPRD Kabupaten Nganjuk serta unsur-unsur terkait ini, turut dilakukan juga penyerahan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dari Ketua DPRD kepada Pj Bupati Nganjuk.

Selanjutnya dilakukan penyerahan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Anjuk Ladang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045.