Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Bahas RDTR Tanjunganom dan Berbek dengan Kementerian ATR/BPN

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, saat menghadiri rapat lintas sektor dengan jajaran Kementerian ATR/BPN di Gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis 8 Mei 2025

Nganjuknews.com – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menghadiri rapat lintas sektor dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.

Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah perkotaan di Kecamatan Tanjunganom dan Berbek.

Turut mendampingi Kang Marhaen, sapaan karib Marhaen Djumadi, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Nur Solekan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gunawan Widagdo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Subani, dan lainnya.

Rapat lintas sektor ini dipimpin langsung oleh Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati.

Selain Kabupaten Nganjuk, rapat ini juga diikuti oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Pemkab Aceh Utara, dan Pemkab Wonogiri.

Rapat lintas sektor ini memiliki arti penting karena setiap penyusunan dokumen tata ruang, baik RTRW maupun RDTR, yang harus dibahas dan disetujui substansinya oleh Kementerian ATR/BPN sebelum ditetapkan.

Sebelum memperoleh persetujuan substansi, Kementerian ATR/BPN akan menginisiasi pelaksanaan rapat lintas sektor yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk mendapatkan masukan terhadap substansi dokumen tata ruang tersebut.

Kang Marhaen berharap adanya penyesuaian kebijakan yang cepat dan solutif untuk pengembangan kedua wilayah ini, namun tetap sesuai dengan peraturan Kementerian ATR/BPN.

Penyusunan RDTR Perkotaan merupakan amanat dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Nganjuk Tahun 2021-2041, yang mencakup RDTR Kawasan Perkotaan Tanjunganom dan Berbek.

Manfaat dari RDTR ini adalah memberikan arahan pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang yang lebih rinci di kawasan perkotaan tersebut.

Selain itu, RDTR juga akan mempermudah proses penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), karena akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga penerbitan KKPR dapat dilakukan secara sistematis.