Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Bahas RDTR Tanjunganom dan Berbek dengan Kementerian ATR/BPN
Nganjuknews.com
– Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menghadiri rapat lintas sektor dengan
jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di
Gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah perkotaan di Kecamatan
Tanjunganom dan Berbek.
Turut mendampingi Kang Marhaen, sapaan karib Marhaen
Djumadi, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Nur Solekan, Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gunawan Widagdo, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Subani, dan lainnya.
Rapat lintas sektor ini dipimpin langsung oleh Plt
Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati.
Selain Kabupaten Nganjuk, rapat ini juga diikuti
oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Pemkab Aceh Utara,
dan Pemkab Wonogiri.
Rapat lintas sektor ini memiliki arti penting karena
setiap penyusunan dokumen tata ruang, baik RTRW maupun RDTR, yang harus dibahas
dan disetujui substansinya oleh Kementerian ATR/BPN sebelum ditetapkan.
Sebelum memperoleh persetujuan substansi,
Kementerian ATR/BPN akan menginisiasi pelaksanaan rapat lintas sektor yang
melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk mendapatkan masukan
terhadap substansi dokumen tata ruang tersebut.
Kang Marhaen berharap adanya penyesuaian kebijakan
yang cepat dan solutif untuk pengembangan kedua wilayah ini, namun tetap sesuai
dengan peraturan Kementerian ATR/BPN.
Penyusunan RDTR Perkotaan merupakan amanat dalam
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Nganjuk Tahun
2021-2041, yang mencakup RDTR Kawasan Perkotaan Tanjunganom dan Berbek.
Manfaat dari RDTR ini adalah memberikan arahan
pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang yang lebih rinci di kawasan
perkotaan tersebut.
Selain itu, RDTR juga akan mempermudah proses penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), karena akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga penerbitan KKPR dapat dilakukan secara sistematis.