Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komisi III DPRD Nganjuk Serap Aspirasi Sopir Truk Lokal

Rapat dengar pendapat atau hearing antara Komisi III DPRD Nganjuk dengan Komunitas Truk Nganjuk Raya (KTNR) di Ruang Garuda DPRD Kabupaten Nganjuk, Senin 30 Juni 2025

Nganjuknews.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menggelar rapat dengar pendapat atau hearing pada Senin 30 Juni 2025.

Rapat tersebut melibatkan Komunitas Truk Nganjuk Raya (KTNR), Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk.

Adapun rapat yang berlangsung di Ruang Garuda DPRD Kabupaten Nganjuk ini fokus membahas persoalan truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Isu tersebut menjadi sorotan utama dan menimbulkan keresahan di kalangan sopir truk lokal Nganjuk.

Dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Gondo Haryono, forum ini menjadi wadah bagi perwakilan KTNR untuk menyampaikan keluhan.

Mereka menyoroti keberadaan truk-truk berukuran jumbo dari luar daerah yang melintas di Nganjuk, yang dinilai menciptakan persaingan tidak sehat bagi sopir lokal dengan tonase truk yang lebih kecil.

3 Poin Kesepakatan Penting

Rapat dengar pendapat ini menghasilkan tiga poin kesepakatan penting. Pertama pembatasan tonase truk maksimal delapan kubik untuk menjaga kesetaraan dan keselamatan di jalan.

Kedua uji KIR dipastikan gratis di Dinas Perhubungan, dan ketiga dorongan untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ODOL.

Perwakilan KTNR, Bagus Setyo Nugroho, menyampaikan apresiasi dan kepuasannya terhadap hasil rapat.

Pihaknya berkomitmen untuk terus menyosialisasikan kesepakatan ini kepada seluruh sopir truk lokal di Kabupaten Nganjuk, termasuk pentingnya ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

"Kami berharap hasil rapat ini bisa membawa keadilan dan membuat para sopir truk lokal semakin tertib dan sejahtera," ujar Bagus.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Gondo Haryono, menegaskan bahwa usulan Perda ODOL akan segera direkomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.

Gondo berharap, Perda ini dapat menghilangkan kecemburuan sosial antara sopir lokal dengan sopir truk dari luar daerah.

"Rapat ini kami gelar untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak. Kami juga mengingatkan seluruh sopir agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan yang berlaku," jelas Gondo.

Melalui hearing ini, DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Satuan Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan menekankan pentingnya kolaborasi dan kepatuhan dalam menjaga keselamatan, serta mendukung kelancaran distribusi barang di Kabupaten Nganjuk.