Bupati Nganjuk Serahkan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah ke Dewan
Nganjuknews.com
– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada Selasa 9 Desember 2025 menjadi
momentum penting dalam percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Dalam rapat tersebut, Bupati Nganjuk, Marhaen
Djumadi, secara resmi menyerahkan Raperda perubahan kepada DPRD untuk dibahas
lebih lanjut.
Kang Marhaen, sapaan karib Marhaen Djumadi, menyampaikan
bahwa percepatan pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut evaluasi dari
Kementerian Dalam Negeri, yang memberikan batas waktu maksimal 15 hari untuk
penyelesaiannya.
Ia menjelaskan empat alasan utama perlunya perubahan
regulasi, yakni penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, penciptaan iklim
investasi yang lebih kondusif, serta penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di
tengah berkurangnya transfer ke daerah.
Meski demikian, Kang Marhaen memastikan bahwa
perubahan regulasi tidak bertujuan menaikkan tarif pajak maupun retribusi.
Optimalisasi pemungutan, kata dia, dilakukan untuk meningkatkan kapasitas
fiskal tanpa menambah beban masyarakat.
Setelah penyerahan Raperda, rapat dilanjutkan pada
malam harinya dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Hari berikutnya, Pemerintah Daerah kembali mengikuti
Rapat Paripurna untuk menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Nganjuk berkomitmen menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan tepat waktu, agar perubahan regulasi ini dapat segera memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, dan program-program sosial di Kabupaten Nganjuk.
