Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bupati Nganjuk Serahkan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah ke Dewan

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi (di atas podium), saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada Selasa 9 Desember 2025

Nganjuknews.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada Selasa 9 Desember 2025 menjadi momentum penting dalam percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat tersebut, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, secara resmi menyerahkan Raperda perubahan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Kang Marhaen, sapaan karib Marhaen Djumadi, menyampaikan bahwa percepatan pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, yang memberikan batas waktu maksimal 15 hari untuk penyelesaiannya.

Ia menjelaskan empat alasan utama perlunya perubahan regulasi, yakni penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif, serta penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah berkurangnya transfer ke daerah.

Meski demikian, Kang Marhaen memastikan bahwa perubahan regulasi tidak bertujuan menaikkan tarif pajak maupun retribusi. Optimalisasi pemungutan, kata dia, dilakukan untuk meningkatkan kapasitas fiskal tanpa menambah beban masyarakat.

Setelah penyerahan Raperda, rapat dilanjutkan pada malam harinya dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Hari berikutnya, Pemerintah Daerah kembali mengikuti Rapat Paripurna untuk menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi tersebut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Nganjuk berkomitmen menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan tepat waktu, agar perubahan regulasi ini dapat segera memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, dan program-program sosial di Kabupaten Nganjuk.