MoU Posbakum Diteken, Bupati Nganjuk Pastikan Akses Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Rentan di 284 Desa
Nganjuknews.com
– Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Nganjuk dalam memastikan akses bantuan hukum gratis agar benar-benar menjangkau
masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Penegasan itu
disampaikan Kang Marhaen, sapaan karib Marhaen Djumadi, dalam kegiatan
Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan, sekaligus
penandatanganan kesepakatan bersama dengan Posbakumadin Nganjuk, Rabu
(11/2/2026), di Pendopo KRT Sosro Kusumo.
Menurut Kang Marhaen,
kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam
memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok rentan dan
kaum marhaen.
“Hukum melekat pada
setiap pribadi. Setiap orang bisa menjadi subjek maupun objek hukum, sehingga
wajib mendapatkan perlindungan. Pemerintah harus hadir sampai ke desa dan
kelurahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, nota
kesepahaman tersebut bukanlah program yang dimulai dari nol, melainkan
kelanjutan dari pembentukan pos bantuan hukum dan penguatan paralegal yang
telah dirintis sebelumnya.
Saat ini, sebanyak 284
Posbakum telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Nganjuk
atau mencapai 100 persen.
Dengan capaian
tersebut, Pemkab Nganjuk menargetkan tidak ada lagi warga yang kesulitan
mengakses layanan hukum karena keterbatasan biaya maupun minimnya pemahaman.
Melalui kerja sama
dengan Posbakumadin yang terakreditasi Kementerian Hukum, pemerintah daerah
berharap masyarakat tidak lagi takut menghadapi persoalan hukum akibat
ketidaktahuan.
Edukasi hukum,
pendampingan, serta akses konsultasi menjadi kunci agar warga memahami hak dan
kewajibannya serta mampu menyelesaikan persoalan sesuai koridor hukum yang
berlaku.
Bagi Kang Marhaen, penguatan Posbakum bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah konkret memperluas akses keadilan dan memastikan negara hadir melindungi seluruh lapisan masyarakat.
