Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MoU Posbakum Diteken, Bupati Nganjuk Pastikan Akses Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Rentan di 284 Desa

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, bersama stakeholder terkait saat menunjukkan naskah perjanjian pembentukan Posbakum, Rabu (11/2/2026)

Nganjuknews.com – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk dalam memastikan akses bantuan hukum gratis agar benar-benar menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Penegasan itu disampaikan Kang Marhaen, sapaan karib Marhaen Djumadi, dalam kegiatan Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan, sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama dengan Posbakumadin Nganjuk, Rabu (11/2/2026), di Pendopo KRT Sosro Kusumo.

Menurut Kang Marhaen, kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok rentan dan kaum marhaen.

“Hukum melekat pada setiap pribadi. Setiap orang bisa menjadi subjek maupun objek hukum, sehingga wajib mendapatkan perlindungan. Pemerintah harus hadir sampai ke desa dan kelurahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, nota kesepahaman tersebut bukanlah program yang dimulai dari nol, melainkan kelanjutan dari pembentukan pos bantuan hukum dan penguatan paralegal yang telah dirintis sebelumnya.

Saat ini, sebanyak 284 Posbakum telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Nganjuk atau mencapai 100 persen.

Dengan capaian tersebut, Pemkab Nganjuk menargetkan tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses layanan hukum karena keterbatasan biaya maupun minimnya pemahaman.

Melalui kerja sama dengan Posbakumadin yang terakreditasi Kementerian Hukum, pemerintah daerah berharap masyarakat tidak lagi takut menghadapi persoalan hukum akibat ketidaktahuan.

Edukasi hukum, pendampingan, serta akses konsultasi menjadi kunci agar warga memahami hak dan kewajibannya serta mampu menyelesaikan persoalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Bagi Kang Marhaen, penguatan Posbakum bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah konkret memperluas akses keadilan dan memastikan negara hadir melindungi seluruh lapisan masyarakat.