Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPRD Nganjuk Sahkan Raperda Desa, 230 Desa di Nganjuk Siap Gelar Pilkades Serentak 2027

Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (20/5/2026)

Nganjuknews.com – DPRD Kabupaten Nganjuk resmi mengesahkan Rancangan Keputusan (Rantus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa, dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (20/5/2026).

Regulasi tersebut menjadi payung hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Nganjuk.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengatakan Raperda Desa merupakan penyempurnaan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020.

Menurut dia, pembahasan dilakukan bersama Komisi I DPRD dengan menghimpun berbagai masukan dari kepala desa, tokoh masyarakat, hingga organisasi perangkat desa.

"Semua masukan sudah kami tampung dan dibahas bersama Komisi I. Hari ini sudah dituangkan dalam perda yang disahkan. Nanti teknis pelaksanaannya dilanjutkan melalui peraturan bupati," kata Tatit.

Ia menjelaskan, setelah rapat paripurna, Raperda Desa akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Nanti teknis-teknisnya akan dijabarkan lebih rinci di Perbup (Peraturan Bupati Nganjuk). Terkait Pilkades dan pengisian perangkat desa memang di sini (Perda Desa) tempatnya," ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan itu memperkirakan Pilkades gelombang pertama akan digelar sekitar Februari hingga Maret 2027.

Dari total 264 desa di Kabupaten Nganjuk, sekitar 230 desa diproyeksikan mengikuti pemilihan kepala desa pada tahap awal.

"Perda ini akan memberi kepastian hukum bagi proses pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa, sekaligus mempercepat tahapan persiapan Pilkades serentak di Kabupaten Nganjuk," beber Tatit.

Sementara itu, Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, mengatakan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masih terus dibahas.

Menurut dia, masih ada sejumlah aturan teknis yang perlu dimatangkan, seperti mekanisme pemberhentian kepala desa yang tersangkut persoalan hukum hingga kewajiban mundur bagi perangkat desa yang mencalonkan diri dalam Pilkades.

"Meskipun proses penyusunan menghadapi tantangan waktu yang ketat karena berdekatan dengan bulan puasa dan Idul Fitri, kami terus mematangkan pembahasan agar Pilkades dari tiga periode berbeda ini bisa dilaksanakan serentak dalam satu waktu," jelas Handy.

Momentum rapat paripurna yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional juga dimaknai sebagai upaya memperkuat hubungan dengan pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk optimistis keterbukaan akses dan sinkronisasi program dengan pemerintah pusat akan mempercepat pembangunan desa yang unggul dan berdaya saing demi kesejahteraan masyarakat.