Kang Marhaen Sampaikan Aspirasi soal LP2B ke Menteri ATR/BPN
Nganjuknews.com
– Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyampaikan aspirasi pemerintah daerah
terkait kebijakan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron
Wahid.
Aspirasi tersebut
disampaikan Kang Marhaen, sapaan karib Marhaen Djumadi, dalam rapat koordinasi
penetapan LP2B yang digelar di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Kang
Marhaen hadir bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk. Forum
tersebut membahas sejumlah agenda strategis terkait integrasi lahan pertanian
serta transformasi layanan pertanahan di Jawa Timur.
Soroti Kebijakan Persentase LP2B
Dalam sesi dialog, Kang
Marhaen menyampaikan persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penerapan
kebijakan persentase LP2B.
Menurut Kang Marhaen,
penetapan persentase LP2B dapat menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam
menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian pangan dan kebutuhan
pembangunan, termasuk pelaksanaan program strategis nasional serta investasi.
Persoalan tersebut
menjadi penting karena pemerintah daerah perlu memastikan lahan pertanian
pangan tetap terlindungi, sekaligus memberikan ruang bagi pembangunan sesuai
dengan kebutuhan daerah.
Menanggapi aspirasi
tersebut, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa regulasi dan
penentuan persentase LP2B dirancang dengan tetap memberikan ruang fleksibilitas
bagi pemerintah daerah.
Menurut Nusron,
kebijakan tersebut tetap menempatkan ketersediaan pangan nasional dan
kesejahteraan petani sebagai perhatian utama.
Rapat koordinasi
tersebut dihadiri jajaran kepala daerah se-Jawa Timur. Pertemuan juga
menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan.
Pemerintah daerah
didorong untuk segera merampungkan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) secara cermat. Penyesuaian tersebut diperlukan agar perlindungan
terhadap lahan pertanian dan hak masyarakat petani tetap berjalan seiring
dengan kebutuhan pembangunan.
Melalui koordinasi antara
pemerintah pusat dan daerah, kebijakan terkait LP2B diharapkan dapat diterapkan
secara selaras dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah, termasuk
Kabupaten Nganjuk.
