Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kang Marhaen Sampaikan Aspirasi soal LP2B ke Menteri ATR/BPN

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi (menegang mikrofon), menyampaikan aspirasi terkait kebijakan penetapan LP2B kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi penetapan LP2B di Surabaya, Jumat (11/9/2026)

Nganjuknews.com – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyampaikan aspirasi pemerintah daerah terkait kebijakan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Aspirasi tersebut disampaikan Kang Marhaen, sapaan karib Marhaen Djumadi, dalam rapat koordinasi penetapan LP2B yang digelar di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Kang Marhaen hadir bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk. Forum tersebut membahas sejumlah agenda strategis terkait integrasi lahan pertanian serta transformasi layanan pertanahan di Jawa Timur.

Soroti Kebijakan Persentase LP2B

Dalam sesi dialog, Kang Marhaen menyampaikan persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penerapan kebijakan persentase LP2B.

Menurut Kang Marhaen, penetapan persentase LP2B dapat menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian pangan dan kebutuhan pembangunan, termasuk pelaksanaan program strategis nasional serta investasi.

Persoalan tersebut menjadi penting karena pemerintah daerah perlu memastikan lahan pertanian pangan tetap terlindungi, sekaligus memberikan ruang bagi pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa regulasi dan penentuan persentase LP2B dirancang dengan tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah.

Menurut Nusron, kebijakan tersebut tetap menempatkan ketersediaan pangan nasional dan kesejahteraan petani sebagai perhatian utama.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran kepala daerah se-Jawa Timur. Pertemuan juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan.

Pemerintah daerah didorong untuk segera merampungkan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara cermat. Penyesuaian tersebut diperlukan agar perlindungan terhadap lahan pertanian dan hak masyarakat petani tetap berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan.

Melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, kebijakan terkait LP2B diharapkan dapat diterapkan secara selaras dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah, termasuk Kabupaten Nganjuk.