Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

OTT Bupati Nganjuk, Wujud Sinergitas KPK dan Polri yang Pertama Kali

Caption: Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Foto: Humas Mabes Polri
Caption: Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Foto: Humas Mabes Polri

Jakarta – KPK dan Bareskrim Polri bersinergi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, OTT terhadap Bupati Nganjuk ini merupakan wujud sinergitas yang pertama kalinya antara KPK dengan Polri dalam pengungkapan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah. 

“Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi nganjuknews.com, Selasa (11/5/2021).

Argo menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini lembaga antirasuah bersama Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.

“Sinergitas antarlembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi,” papar jenderal bintang dua itu.

Sebagaimana diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam OTT yang dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021).

Dalam OTT tersebut turut diamankan sejumlah uang. 

Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjungnaom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.