Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tilap APBDes, Bekas Perangkat Desa Sugihwaras Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Kejari Nganjuk

Nganjuk – Bekas Bendahara dan Sekretaris Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon yakni Sutrisno dan Rudi Setiawan yang berstatus terdakwa kasus rasuah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (17/6/2021).

Persidangan yang berlangsung secara virtual itu digelar di dua tempat berbeda. Pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan di Rutan Kelas II B Nganjuk.

Dalam sidang tersebut, JPU Andie Wicaksono menyebut kedua terdakwa melanggar pasal 9 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para Terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” demikian bunyi rilis tertulis yang diterima Nganjuknews.com dari Tim Penerangan Kejari Nganjuk.

“Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000 subsider enam bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,” lanjut rilis tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa berencana menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis (24/6/2021) mendatang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penanganan kasus rasuah ini bermula dari laporan warga ke Kejari Nganjuk beberapa tahun lalu. Mereka melaporkan dugaan mark up proyek pavingisasi di Desa Sugihwaras.

Buntut dari laporan tersebut, mantan Kades Sugihwaras Heri Indiyanto ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Desember 2019. Penetapan itu setelah pihak Kejari Nganjuk mengantongi hasil audit mark up sejumlah proyek DD dan ADD.

Nah, dalam prosesnya, Heri Kawul, julukan Heri Indiyanto, turut menyeret dua mantan anak buahnya yakni Sutrisno dan Rudi Setiawan.

Baik Sutrisno dan Rudi Setiawan turut berperan aktif membantu Heri Kawul dalam mengorupsi DD.