Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jalani Sidang Perdana, Bupati Nganjuk Nonaktif Didakwa Terima Uang Jual Beli Jabatan

Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, Korupsi, Kejari Nganjuk

Nganjuk – Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dan enam terdakwa lainnya menjalani sidang perdana, Senin (30/8/2021).

Persidangan tersebut terkait perkara korupsi, penerimaan, dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Lokasi sidang yang dilangsungkan secara virtual ini berlangsung di dua tempat berbeda.

Para terdakwa mengikuti sidang virtual di Rutan Kelas II B Nganjuk. Sementara JPU, tim pengacara, dan majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain Novi, enam terdakwa lain yakni ajudan Bupati Nganjuk nonaktif M Izza Muhtadin, Camat Pace nonaktif Dupriono, eks Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.

Kemudian ada Camat Tanjunganom nonaktif Edie Srianto, Camat Berbek nonaktif Harianto, dan Camat Loceret nonaktif Bambang Subagio.

“Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth.

Menurut Nophy, para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sejak Bulan Februari 2021 hingga April 2021.

“Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, setidak-tidaknya sebesar Rp 225.000.000 dengan total gratifikasi sejumlah Rp 692.900.000,” sebut Nophy.

Nophy melanjutkan, persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta tersebut berjalan lancar.

“Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Senin tanggal 6 September 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh PH para terdakwa,” papar Nophy.

Adapun dalam persidangan ini, terdakwa Novi dan M Izza Muhtadin didakwa dengan pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atau pasal 12 B atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar  Nophy.

Untuk lima tersangka lainnya, kata Nophy, didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atau pasal 12 B atau pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Nophy.