Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tekan Potensi Kerugian Negara, Bea Cukai Kediri Galakkan Gempur Rokok Ilegal

Gempur Rokok Ilegal

Nganjuk – Kantor Bea Cukai Kediri mengajak segenap masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli suatu barang yang dikenakan cukai, salah satunya rokok. Sebab, masih ada rokok yang ditengarai ilegal di pasaran.

Sementara untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasaran, Kantor Bea Cukai Kediri saat ini tengah menggiatkan kegiatan ‘gempur rokok ilegal’. Tujuannya untuk meminimalisir potensi kerugian negara.

“Kami giatkan gempur rokok ilegal agar tidak merugikan negara,” jelas Humas Kantor Bea Cukai Kediri, Rudi Supriyanto, saat menjadi narasumber Radio Suara Anjuk Ladang FM di Kantor Diskominfo Nganjuk, Selasa (7/9/2021).

Rudi menuturkan, cukai selalu dikenakan ke barang yang mempunyai sifat dan karakteristik yang telah ditetapkan undang-undang. Misalnya barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya harus diawasi.

Selanjutnya karena pemakaian barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Terakhir pemakaian barang tersebut perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan.

Di antara barang yang memenuhi kriteria tersebut adalah rokok. Hanya saja tidak semua rokok yang beredar di pasaran legal.

Rudi menjelaskan, rokok ilegal merupakan rokok yang dibuat dari perusahaan yang tidak memiliki izin. Kemudian rokok tersebut tidak dilekati pita cukai, pita cukainya palsu atau bekas, dan berpita cukai tapi tak sesuai peruntukan.

“Rokok yang perlu dicurigai itu apabila ada pita cukainya, namun harganya jauh lebih murah dari harga pasaran,” tutur Rudi.

Humas Kantor Bea Cukai Kediri lainnya, Nurcholis menambahkan, ada sejumlah sanksi atau denda bagi masyarakat yang kedapatan mengedarkan atau menjual rokok ilegal.

Di antara sanksinya seperti pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Kemudian bisa dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali dari nilai cukai.

Untuk itu, Nurcholis mengajak masyarakat untuk mengindari rokok ilegal. Masyarakat juga diminta pro aktif melaporkan bila ada penjual yang mengedarkan rokok yang tak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau masyarakat mendapati rokok ilegal kita siap menerima aduan, nanti identitas kami rahasikan dan akan kami tindaklanjuti. Silakan kontak Bagian Humas Kantor Bea Cukai Kediri di nomor 081335672009,” pungkas dia.