Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sidang Pembuktian Korupsi Novi Rahman Hidhayat Cs, JPU Hadirkan 8 Saksi

Korupsi Novi Rahman Hidhayat

Nganjuk – Persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus berlanjut.

Teranyar, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi pada Senin (4/10/2021).

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak delapan orang saksi.

“Delapan orang saksi itu terdiri saksi dari ASN Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Nganjuk,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth.

Ada tujuh orang terdakwa dalam perkara ini. Mereka yakni Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, ADC Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin, Camat nonaktif Pace Dupriono.

Lalu ada Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, dan Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.

“Sidang dihadiri oleh tim JPU gabungan meliputi tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, dan tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo,” tutur Kajari Nophy.

Karena situasi masih pandemi, persidangan ini dilangsungkan secara virtual di dua tempat berbeda. Majelis hakim ada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, sedangkan para terdakwa di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

“Agenda persidangan selanjutnya yakni sidang dengan acara pembuktian, dengan acara pemeriksaan saksi-saksi yang dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 11 Oktober 2021,” pungkas Nophy.