Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana dalam Sidang Lanjutan Kasus Penggelapan Pajero

Nganjuk, Penggelapan Pajero

Nganjuk – Sidang lanjutan perkara penggelapan mobil Mitsubishi Pajero Sport B 1947 SJU dengan terdakwa Bagus Setyo Nugroho kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Selasa (9/11/2021).

Bagus adalah seorang pengusaha asal Malang yang tercatat sebagai Ketua Hipmikindo Nganjuk.

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya Prof M Sholehuddin SH MH sebagai saksi ahli.

Di depan majelis hakim, Sholehuddin menyebut kalau terdakwa Bagus mendapatkan mobil Pajero dengan cara meminjam dan tidak mengembalikannya, maka hal itu masuk dalam penggelapan sebagaimana yang diatur di pasal 372 KUHP.

“Misalnya penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan atau pelaku meminjam barang tersebut,” tutur Sholehuddin.

Menurut Sholehuddin, dalam kasus penggelapan, disamping alat bukti kepemilikan pembuktiannya juga harus disertai keterangan saksi-saksi yang menyatakan adanya keterkaitan atas penguasaan barang tersebut.

“Saksi yang berada dibawah sumpah dan menyatakan seseorang tersebut mendapatkan barang itu dengan cara pinjam atau dengan cara-cara yang legal, yang perlu ditekankan dari saksi ini adalah saksi yang benar-benar melihat, mendengar, dan menjalani,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bagus yakni Imam Ghozali menyatakan adanya keterangan saksi ahli di persidangan, yang mengatakan jika ada keterkaitan dengan perkara yang sama maka salah satu perkaranya ditunda sampai inkracht.

“Karena sebelumnya ada kasus perdata seharusnya perkara ini ditunda dan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan. Hal ini sejalan dengan keterangan ahli pidana yang mengatakan adanya perkara yang sama,” sebut Imam.

Adapun JPU Roy Ardiansyah Nur Cahya menuturkan, mengutip keterangan saksi ahli maka terdakwa telah membuka mensrea-nya.

“Jadi terdakwa sangat dekat dengan perbuatan melanggar hukum penggelapan,” jelas Roy.

Menurut Roy, kasus penggelapan ini tak ada hubungannya dengan perkara perdata yang sebelumnya telah mendapat putusan dari PN Nganjuk. Dalam perkara perdata itu terdakwa selaku penggugat telah diputus kalah.

“Munculnya perkara ini karena mobil yang disengketakan tersebut dipinjam terlebih dahulu oleh terdakwa, dan kalaupun ada perkara lain atas mobil itu tidak bisa serta merta dianggap dengan perkara yang sama,” tutup Roy.

Sebagai informasi, agenda sidang kali ini di samping menghadirkan saksi ahli dari JPU juga mendengar keterangan dari saksi A de Charge, dan keterangan terdakwa yang saat ini mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.