Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tok! Hakim Vonis 5 Penyuap Novi Rahman Hidhayat 2 Tahun Penjara

Korupsi Novi Rahman Hidhayat

Nganjuk – Lima penyuap Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat divonis dua tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/11/2021).

Adapun kelima terdakwa itu yakni Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Pace Dupriono, Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio, Camat nonaktif Berbek Harianto, dan Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.

Vonis yang diterima keilima terdakwa tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, didampingi anggota majelis hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, persidangan ini berlangsung secara virtual.

Majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara para terdakwa mengikuti sidang di Rutan Medaeng, Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan,” jelas Nophy dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Nganjuknews.com.

Dalam persidangan tersebut, kata Nophy, terdakwa Dupriono, Tri Basuki Widodo, dan Edie Srianto dinyatakan terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan terdakwa Harianto dan Bambang Subagio dinyatakan terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ungkap Nophy.

Menyikapi keputusan majelis hakim tersebut, baik para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat terjaring OTT KPK dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Bulan Mei lalu.

Selain Novi, dalam OTT tersebut juga ditangkap ADC Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin serta kelima terdakwa yang dijatuhi vonis majelis hakim hari ini.