Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pegawai Koperasi Diciduk Petugas Polres Nganjuk, Diduga Edarkan Barang Haram

Pegawai koperasi di Nganjuk ditangkap polisi
Nganjuknews.com - Belum lama ini seorang pegawai koperasi diciduk oleh jajaran Polres Nganjuk, karena dugaan pengedaran obat terlarang berjenis sabu-sabu.

Ia diduga tengah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Baron, dan sekitarnya.

Pegawai koperasi berinisial AP tersebut diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk pada 1 Juni 2022 dini hari. 

AP (27) ditangkap di depan sebuah mini market di wilayah Kecamatan Baron, yang mana aparat mengantongi barang bukti sabu-sabu 0,15 gram.

Hasil dari perbuatannya, AP kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk guna penyidikan.

AP sendiri berdomisili di Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Penangkapan AP ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso.

Joko menyebut penangkapan AP dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar lewat nomor WhatsApp Wayahe Lapor Kapolres di 0813-3134-2003.

“Kami mengantongi identitas dan ciri-ciri AP ini beberapa hari lalu, dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan. Informasi mengenai pelaku kami dapat dari warga masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran Narkoba di wilayahnya,” tutur Joko pada 4 Juni 2022.

“Saat ini kami masih mengorek keterangan dari AP untuk mengungkap penyuplai dan jaringan sabu-sabu yang dimilikinya. Untuk sementara hasilnya belum bisa kami sampaikan, karena terus dilakukan pendalaman,” katanya.^^