Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sambung Roso Karo Jekso, Jurus Kejari Nganjuk Beri Pemahaman Hukum ke Para Kades

Kegiatan ‘Sambung Roso Karo Jekso’ Kejari Nganjuk di Bendungan Kalibening, Kamis 9 Juni 2022

Nganjuknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali mengadakan kegiatan pelayanan hukum yang dikemas dengan program ‘Sambung Roso Karo Jekso’ di Bendungan Kalibening, Kamis 9 Juni 2022.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth. Adapun kegiatan pelayanan hukum tersebut kali ini dihadiri oleh kepala desa (Kades) se-Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Selain Nophy, dari Korps Adhyaksa turut hadir Kasi Datun Boma Wira Gumilar, Kasi Intelijen Dicky Andi F, Kasi Pidsus Andie Wicaksono, serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Jhonson E Tambunan.

Dalam paparannya, Nophy menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan Sambung Roso Karo Jekso yakni untuk memberikan pemahaman dan pengertian hukum kepada para Kades.

Harapannya, agar para Kades tersebut dalam menjalankan tugasnya tidak terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan permasalahan hukum.

“Dan juga dalam konteks mengontrol, yaitu mengontrol dalam arti bukan memata-matai, tapi untuk bersinergitas satu sama lain,” jelas Nophy.

Nophy melanjutkan, kegiatan pelayanan hukum yang dikemas dalam program ‘Sambung Roso Karo Jekso’ ini bukan merupakan penyuluhan hukum, tapi lebih menjadi sarana sharing satu sama lain.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para Kades dalam setiap mengambil keputusan di desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Dan apabila ada yang mau dikonsultasikan jangan ragu untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan kami siap untuk melayani,” bebernya.

Dalam kegiatan tersebut, Nophy turut menyinggung penerapan restorative justice yang sudah mulai dilaksanakan pihak Kejari Nganjuk. Menurut Nophy, penerapan restorative justice membutuhkan peran serta para Kades.

“Di mana dalam kegiatan retorative justice tersebut kita telah dibantu oleh kepala desa sebagai tokoh masyarakat, dalam melakukan perdamian antara korban dengan tersangka, sehingga perdamaian bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Loceret, Sutrisno, berharap melalui kegiatan ‘Sambung Roso Karo Jekso’ dapat memberian pencerahan dan penerangan hukum dalam setiap kegiatan di desa.

“Sehingga kegiatan di desa bisa berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sutrisno.

Sementara dalam kegiatan ini, pihak Kejari Nganjuk turut menyosialisasikan program pelayanan hukum, yang mana masyarakat dapat melakukan konsultasi secara gratis baik secara online maupun offline ke Kejari Nganjuk.

Program pelayanan hukum ini bisa diakses melalui call center di nomor 08113285400, dan juga bisa melalui website www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id.